Tangis Pria Ini Pecah Menyesali Perbuatannya Setelah Setubuhi Dua Putri Kandungnya Selama 2 Tahun, Ini Pengakuannya

Kamis, 23 Januari 2020 | 09:00
Kolase Kompas.com & Pixabay

Kasus ayah menyetubuhi dua putri kandungnya di Trenggalek, Jawa Timur, menyisakan penyesalan

Suar.ID - Kasus ayah menyetubuhi dua putri kandungnya di Trenggalek, Jawa Timur, menyisakan penyesalan.

Pria yang diduga mencabuli dua putri kandungnya tersebut ditangkap polisi Rabu (22/1/2020).

Pelaku melakukan persetubuhan dengan kedua putri kandungnya dalam kurun waktu 2 tahun.

Baca Juga: Rasa Penasaran Seorang Wanita Berujung Kepahitan setelah Dirinya Menyadari bahwa Suaminya Ternyata Adalah TNI Gadungan

"Betul, telah terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua putri kandung," terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis di Polres Trenggalek seperti dikutip dari Kompas.com.

Pelaku tersebut berinisial MH, sebagai salah satu warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur.

Sedangkan korban yang tidak lain adalah dua putri kandungnya sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik).

Pelaku menyetubuhi kedua putrinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 silam.

Baca Juga: Viral di Facebook, Video Sekelompok Cewek ABG yang Berjoget di atas Kuburan, Netizen: Apa nggak Nyadar kalau Nantinya juga Bakal jadi Penghuni Kubur?

"Ketika awal aksi bejat dilakukan oleh ayah (pelaku) terhadap dua orang putrinya yakni tahun 2017, usia Mawar (adik) masih 15 tahun. Sedangkan usia Bunga (kakak) 23 tahun," terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka menyetubuhi Mawar sudah sebanyak 3 kali, dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018 silam.

Pada tahun 2019 juga diketahui, pelaku hendak kembali menyetubuhi Mawar sebanyak 2 kali.

Namun, aksi tersebut gagal karena Mawar berontak dan melarikan diri.

Tidak hanya menyetubuhi Mawar, MH juga menyetubuhi kakaknya yakni Bunga pada tahun 2018 silam.

Baca Juga: Pasca Operasi, Terlihat sekali Perbedaan Bahu Kanan dan Kiri Marc Marquez!

Kala itu, usia Bunga masih 23 tahun, sudah menikah dan pisah ranjang dengan suaminya.

Sedangkan dalam riwayat rumah tangga pelaku diketahui menikah sebanyak dua kali.

Kedua putrinya yang menjadi korban nafsu tersangka merupakan anak dari istri pertamanya.

Persetubuhan antara pelaku dengan kedua anaknya tersebut terjadi ketika istri keduanya tengah tidur, dan dilakukan pada malam hari.

Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan pada bulan Juni 2019 tahun lalu.

Sedangkan tersangka MH ditangkap polisi pada tanggal 17 Januari 2020 lalu.

Proses penyelidikan ini cukup panjang, karena kedua korban masih mengalami trauma dan depresi, akibat ulah ayah kandungnya.

Baca Juga: Mengutamakan Kesejahteraan para Karyawan TVRI dan Banyak Menghadirkan Program Bernuansa Milenial, Terungkap Inilah 3 Alasan Mengapa Helmy Yahya Dipecat oleh Dewan Pengawas

Setelah kondisi kedua korban berangsur normal, maka proses penyelidikan dan proses hukum bagi pelaku dilaksanakan.

Kini polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua korban maupun tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.

Dihadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi ketika rilis, MH menangis minta maaf kepada kedua korban (putrinya), serta masyarakat.

"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," kata MH, sambil menangis sesenggukan.

Namun, penyesalan tersangka MH tidak mampu meluluhkan proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya," ucap MH.

Kemudian, tersangka MH yang mengenakan baju khas tahanan warna orange, digiring sejumlah anggota tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek menuju ruang tahanan.

Baca Juga: Viral, Para Siswa SD di Bekasi Ini Minta Sekolahnya yang sudah tak Layak untuk Kondisi Belajar agar segera Diperbaiki oleh Pemerintah: Semoga Bapak-bapak Mendengar Aspirasi Saya

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya