Suar.ID - Peristiwa yang satu ini mungkin akan membuat kita lebih berhati-hati dalam bersikap, bahkan kepada orang-orang dekat.
Pasalnya, hal yang tampaknya sepele ini justru hampir membuat nyawa seseorang melayang.
Warga Pengambiran, Sumatera Barat ini sampai nekat membacok pasangan suami-istri sendiri karena merasa sakit hati atas kelakuan tentangganya itu.
Siapa yang mengira jika persoalan kentut akan berbuntut panjang.
Ya, warga di Pengambiran, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, ini melakukan tindak kriminal gara-gara tetangganya sering kentut di depannya.
Pria berinisial AS ini pun merasa sakit hati.
Kemudian, AS (37) nekat membacok FG (46) dan NRD (41) hanya karena persoalan kentut.
Melansir Kompas.com, begini kronologi kasusnya:
Kejadian berawal ketika korban FG diduga mengeluarkan kentut di hadapan tersangka beberapa kali sebelum peristiwa pembacokan sehingga menimbulkan rasa sakit hati.
Karena sakit hati, tersangka mendatangi korban pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat tiba di rumah korban, tersangka melihat FG sedang tidur.
Kemudian, tersangka langsung membacok korban di bagian kepala dan dada.
Selang tidak berapa lama, istri FG datang.
Kemudian tersangka membacok NRD sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.
Akibatnya FG (46) dan istrinya NRD (41) mengalami luka bacokan di badannya dan dilarikan ke rumah sakit.
Kondisi korban pascadibacok
Kondisi korban pembacokan tetangga gara-gara kentut, FG (46) dalam keadaan kritis.
Korban saat ini masih dirawat di RSUP M Djamil Padang dan baru selesai menjalani operasi setelah dada dan kepalanya dibacok tersangka AS (37) yang merupakan tetangganya sendiri.
"Korban FG masih menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang dan baru selesai menjalani operasi," kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena yang dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Andi menyebutkan pihaknya belum meminta keterangan ke korban karena kondisi FG masih dalam tahap pemulihan.
Istri korban mulai pulih Sementara untuk istri korban, NRD (41) yang dirawat di RS Tentara Padang sudah mulai pulih dan polisi sudah meminta keterangan.
"Kalau istri korban yang juga menjadi korban pembacokan di telinga dan tangan sudah kita mintai keterangan," jelas Andi.
Terancam 8 tahun penjara
FG (46) dan istrinya NRD (41) kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan laporan warga, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kasus Pasutri Dibacok Tetangganya Gara-gara Sering Kentut: Kondisi Terkini Korban dan Ancaman Pidana"