Suar.ID -Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sudah diperluas sejak akhir tahun lalu.
Untuk jalan tol sendiri tidak diberlakukan aturan ini.
Sayangnya untuk akses menuju dan keluar gerbong tol sendiri tak lagi bebas.
Setidaknya, ada 28 gerbang tol yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Maksudnya, jika mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
Rupanya, hal tersebut jadi dimanfaatkan oleh para pengemudi untuk mengakali aturan itu.
Banyak pengguna mobil yang menunggu di bahu jalan tol atau memperlambat laju kendaraan untuk menghindari ganjil genap.
Baca Juga: Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Gadis 14 Tahun Ini Berhasil Diselamatkan Berkat Media Sosial
Sebelumnya, modus lain yang dilakukan oleh para pemilik kendaraan, yakni memasang pelat nomor palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya.
Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
"Sebenarnya sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya).
"Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri, saat dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.
Fahri menambahkan, di beberapa ruas jalan tol hal seperti ini kerap terjadi beberapa kali.
Tapi di saat ada petugas yang berjaga, para pengemudi ini tentu tidak berani untuk berhenti di bahu jalan tol.
Aturan mengenai marka jalan sudah dituliskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 4 huruf b, yang isinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan."
Baca Juga: Lagi Asik Mancing, Anak ini Malah Diserang Ikan Hingga Tertusuk di Leher, Begini Kronologinya...
Sanksi dan dendanya diatur dalam Pasal 287 yang berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(Donny Dwisatryo Priyantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Modus Baru Akali Ganjil Genap, Berhenti di Bahu Jalan Tol".