Suar.ID - Diketahui, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019) siang pukul 13.30 WIB lalu.
Pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut dilakukan oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku dan dibantu dua eksekutor Jefri Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (RF/29).
Rekonstruksi tahap II kasus pembunuhan tersebut telah dilakukan pada Kamis (16/1/2020) di dua lokasi yakni di perumahan Graha Johor Medan dan di lokasi pembuangan mayat korban di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Saat pembacaan berita acara rekonstruksi di kamar korban yang berada di lantai 2 rumahnya, terungkap bahwa tersangka JP dan RF turun dari lantai 3 setelah diberi kode oleh ZH agar turun.
JP dan RF kemudian melakukan aksinya pada pukul 01.00 WIB. Saat itu korban Jamaluddin hanya mengenakan sarung.
RF kemudian membekap hidung dan mulut korban dengan kain sementara JP memegang kedua tangan korban.
ZH, yang berbaring di samping kiri korban menindih kaki korban agar tidak bergerak sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Baca Juga: Kapolri Berikan Wejangan kepada Jajarannya untuk Ikuti Kebiasaan Istri Presiden Jokowi, Apa Itu?
Setelah dipastikan korban tidak lagi bernafas, ZH yang saat itu mengenakan daster motif pelangi memasangkan korban dengan pakaian olahraga berwarna hijau dan juga jam tangannya.
Setelah itu, ketiganya berdebat karena melihat ada lebam di hidung korban.
Perdebatan itu terjadi karena dalam sekenarionya, korban meninggal karena jantung.
Adanya lebam itu, membuat skenario pertama gagal sehingga harus dibuang karena kalau ketahuan polisi bisa mencurigainya.
Perdebatan itu, dilakukan ketiga tersangka sambil duduk di lantai, di samping tempat tidur yang di atasnya tegolek terlentang mayat seorang hakim di PN Medan.
Adegan berlanjut, JP dan RF disuruh ke lantai tiga.
Adegan itu dilewati dan dilanjutkan dengan adegan selanjutnya dengan membawa korban ke mobil sekitar pukul 03.00-04.00 WIB.
Melansir dari Kompas.com, menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, rangkaian adegan di rumah korban berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019.
"Perdebatan yang terjadi karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena di skenario kan korban meninggal karena serangan jantung," kata Martuani Sormin.
"Istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu," ungkapnya.