Suar.ID -Nama Totok Santoso Hadiningrat mendadak ramai dibicarakan setelah mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Totok Santoso Hadiningrat pun akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah karena aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat.
Totok Santoso dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lalu, siapa sebenarnya Totok Santoso?
Melansir dari Kompas.com, berikut uraiannya:
1. Pemimpin Jogja Dec
Pada 2016, Totok Santoso Hadiningrat, Sang Raja Keraton Agung Sejagat ternyata pernah menjadi pemimpin sebuah organisasi bernama Jogjakarta Development Committe (Jogja Dec).
Jogjakarta Development Economic Committe (DEC) adalah organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kemanusiaan.
Melansir dariTribun Jogja pada Jumat, 11 Maret 2016, Totok yang menjabat sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara Jogja DEC pernah menjanjikan dana 100-200 dolar Amerika tiap bulan untuk setiap anggotanya yang telah memiliki NIK.
Uang akan disalurkan melalui koperasi yang ditargetkan dibangun di seluruh desa di Yogyakarta.
"Kami akan berikan uang pada anggota yang sudah terdaftar sebesar 100-200 dollar per bulan dalam bentuk dana kemanusiaan melalui koperasi yang akan kami bentuk."
"Namun semua program tadi akan kami mulai tahun 2017 nanti karena sekarang masih dalam proses perizinan," ujar Totok di Ndalem Pujokusuman Keparakan Mergangsan, Yogyakarta, Jumat (11/3/2016).
Totok mengatakan dana tersebut berasal dari lembaga keuangan tunggal dunia yang bernama Esa Monetary Fund yang berpusat di Siwiss yang memiliki uang tidak terbatas.
Pilihan jenis mata uang dolar digunakan untuk menghindari deflasi yang ia sebut bisa memicu perang dunia ketiga.
Kala itu Totok mengklaim telah memiliki lebih dari 10 ribu anggota.
Ia menargetkan bisa merekrut 500 ribu anggota lagi agar bisa menjalankan program pada 2017 nanti.
Namun dalam perkembangan kegiatan Jogja Dec ini sekadar wacana.
Hal ini diakui, Sri Utami (40) salah satu mantan pengikut EDC.
Sri Utami mengaku bergabung dengan Jogja Dec sekitar tiga tahun lalu.
"Sekitar tiga tahun yang lalu, awal kegiatannya seperti membantu rakyat kecil. Waktu terbentuk sudah ada bidang-bidangnya seperti pendidikan, sanitasi dan lain-lainnya," ujar Utami, Selasa (14/1/2020).
Kala itu, Utami mengaku sempat membayar iuran Rp 15.000 untuk Kartu Tanda Anggota (KTA).
Selain itu, ia juga disuruh membayar seragam Rp 3 juta.
"Selain iuran KTA, suruh bayar seragam juga senilai Rp 3 juta. Seragamnya itu dulu seperti army atau militer loreng-loreng," katanya.
Karena tidak ada kegiatan yang jelas dan hanya kumpul-kumpul saja, Utami kemudian memutuskan keluar dai EDC.
2. Dipanggil Sinuhun
Setelah mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, Totok mengikrarkan dirinya sebagai raja dengan sebutan Sinuwun.
Sementara istrinya, Fanni Aminadia bahkan sering dipanggil dengan Kanjeng Ratu.
Tak hanya mengaku sebagai raja dan ratu, mereka juga menggelar berbagai acara seperti wilujengan dan kirab budaya pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).
Keraton ini didirikan di lahan milik Cikmawan (53) warga asli RT 3, RW 1, Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan.
Diketahui ternyata Cikmawan adalah Adipati Djajadiningratyang merupakan bagian dari punggawa keraton atau sebagai koordinator ndalem Keraton Agung Sejagat.
"Sinuhun itu adalah kaisar, setelah nantinya diangkat menjadi kaisar nantinya dia akan pindah di situ," kata Djajadiningrat kepada Tribunjateng.com.
Sumarni (56) yang merupakan tetangga persis keraton mengatakan bahwa para pengikutnya berpandangan aneh dan di luar kebiasaan.
Salah satu konsep pemikirannya adalah bahwa negara tidak akan sejahtera jika tidak dipimpim oleh kaisar.
Sang Kaisar sendiri adalah Totok Santoso Hadiningrat, dianggap akan menjadi pemimpin dan menguasai dunia.
3. Punya 450 pengikut
Menurut informasi, Keraton Agung Sejagat (KAS) memiliki 450 orang pengikut.
Aktivitas KAS dinilai menyimpang dan menuai kekhawatiran di tengah masyarakat.
Namun demikian, penasihat KAS, Resi Joyodiningrat menegaskan Keraton Agung Sejagat bukanlah aliran sesat.
4. Klaim Punya Izin dari PBB
Aktivitas Keraton Agung Sejagat (KAS) yang sempat meresahkan masyarakat dianggap tidak memiliki izin.
Namun kelompok tersebut mengklaim telah mengantongi izin dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut dikemukakan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama.
Rita mengatakan, hingga saat ini pihak KAS belum dapat menunjukkan bukti perizinan internasional seperti yang mereka sebut.
"Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya dan belum ditunjukkkan sampai saat ini," katanya.
5. Indikasi Penipuan
Rita mengatakan, KAS diindikasikan melakukan penipuan.
Sebab sejarah yang mereka tuturkan tidak sesuai dengan kenyataan.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada karena dalam rapat terbatas tadi kita juga mengundang sejarawan dari Purworejo," ungkap dia.
Sementara di Semarang, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, tim diterjunkan untuk mengumpulkan data, terutama mengenai aspek legalitas KAS.
Tim terdiri dari jajaran intelijen dan reserse kriminal umum.
"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," kata Ryco.
Kapolda juga meminta, tim meneliti mengenai aspek sosial dan kultur atau terkait sejarah.
"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton itu," ujar Rycko.
6. Ditangkap dan Digeledah
Selasa (14/1/2020) sore, Polres Purworejo menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Mereka ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupten Purworejo, Jawa Tengah.
Dandim 07/08 Purworejo, Letkol Muchlis Gasim membenarkan peristiwa penangkapan itu.
"Memang benar raja dan istri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim melansir dari Tribun Jateng.
Saat ini keduanya dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan.
Tak lama setelah penangkapan, polisi menggeledah lokasi tempat berkumpulnya KAS di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14, UU RI No.1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Kompas.com)