Pria Ini Pindah Agama, Namun Rupanya terdapat Niat Busuk Didalamnya!

Rabu, 15 Januari 2020 | 12:30
Antara

Suar.ID -Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan berkedok pindah agama.

"Pelaku berinisial EKS (35) warga Jalan Asabri III Palangkaraya, kami tangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Todoan Gultom Agung, di Palangkaraya, Rabu, seperti diberitakan Antara.

Gultom mengatakan, EKS menipu dan mencuri barang milik seorang Ustaz bernama Syamsul Qomar, pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Jalan Mendawai km 1 Palangkaraya.

Baca Juga: Sempat Terkenal dan Dipuja, Pedangdut yang Susah Payah Meniti Karier dari Kampung ke Ibukota Ini Justru Berakhir Meringkuk di Penjara, Pelanggaran Hukumnya Tak Main-main!

Tersangka EKS datang ke masjid tersebut untuk berpura-pura bahwa dirinya ingin pindah agama atau kepercayaan alias mualaf, agar orang kasihan dengan dirinya.

"Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah, namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya," kata Gultom.

Setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf, menurut dia, pelaku tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Pada Sabtu (28/12/2019), korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Bagai Dirasuki Iblis, Gadis 14 Tahun Dibakar Ibu Kandung, Masih Saja Dipukuli Saat Sudah Terbakar, Begini Kesaksian Warga

Siang itu, tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam, Jalan G Obos Induk menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.

Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.

"Karena ditinggal korban ke Banjarmasin, pelaku langsung dengan leluasa membuka lemari baju korban dan mengambil uang Rp 1 juta di dalamnya beserta BPKB sepeda motor milik korban," ucap Gultom.

Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor langsung pergi dari kediaman korban.

Baca Juga: Keterlaluan, 290 Anggota DPR RI Enggak Hadir saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang

Ia lalu menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp 3,5 juta.

Dengan uang tersebut pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.

Di Kapuas, uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.

"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Senasib dengan Maia Estianty, Seorang Pelanggan Ojek Online Jadi Korban Penipuan Driver, Begini Modusnya yang Bikin Uang Rp 9 Juta Raib!

Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangkaraya, Kapuas, dan Katingan.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara, ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.

"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara. Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali," katanya.

(Khairina/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Tipu dan Gasak Harta Milik Ustaz"

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Antara

Baca Lainnya