Suar.ID -Seperti yang kita tahu, pada awal tahun 2020 Jakarta dilanda banjir di berbagai titik.
Akibat hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda pun malah mendapatkan gugatan.
Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah warga ibukota melalui Tim Advokasi korban banjir Jakarta.
Menurut Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan melayangkan hal ini karena pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.
Selain itu Azas juga menyebutkan kalau setiap orang berhak mengajukan gugatan.
Termasuk gugatan yang ditujukan kepada pemprov DKI Jakarta.
Pernyataan ini pun disampaikan Azas dalam sebuah program 'Primetime News' yang dilansir dari kanal Youtube metrotvnews pada Selasa (7/1).
"Mereka sebagai warga Jakarta memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," ujar Azas.
"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.
Hal ini bisa diketahui dari bagaimana Pemprov DKI dalam mengatasi banjir yang menerjang Jakarta pada awal tahun ini.
Ia menilai saat hendak terjadi banjir, sistem peringatan dini danemergency responsedari Pemprov DKI dinilai tidak jalan.
"Kita lihat tidak ada informasi yang didapat dari masyarakat kalau mau terjadi banjir," ujarnya.
"Tadi dikatakan air datang dari hulu, dan air tersebut butuh 8 jam sampai Jakarta," imbuhnya.
"Kan ada waktu untuk persiapan, harusnya adaearly warning systemdisitu," tegasnya.
Selain itu, Azas juga melihat bahwa mulai dari banjir menerjang ibu kota hingga kini, tidak terlihat aksi Pemprov DKI dalam membantu warga.
"Kedua yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini , itu ya masyarakat," ungkap Azas.
"Pemprovnya tidak kelihatan," imbuhnya.
"Sehingga itu jadi dasarnya (ajukan gugatan), sistem peringatan dininya tidak jalan dan emergancy respon juga nggak jalan," kata Azas.
Azas juga menuturkan kalau pada 23 Desember 2019 telah ada informasi dari BMKG terkait banjir yang akan melanda Jakarta dan sekitarnya.
Tapi sayangnya, tak ada persiapan yang dilakukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.
"Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas, pada 23 desember 2019 komisi DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI jakarta terkait kesiapan banjir," ujar Azas.
"Dan ternyata tidak ada kesiapan," imbuhnya.
"Nah ini salah siapa? Mau gugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong, kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," kata Azas.
Sebelum itu, juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kunia Palma mengatakan kalau pihaknya telah mengajak warga Jakarta untuk menggugat secara perdata ke pemprov DKI.
Ia mengungkapkan bagi siapa saja yang merasa dirugikan baik secara materi maupun immaterial karena banjir, nereka memiliki hak untuk melakukan gugatan tersebut.
Karena menurut penilaian mereka, Pemprov DKI ini talh lalai dan tak mampu mengatasi banjir yang menerjang Jakarta.
Gugatan ini nantinya akan difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta.
Nantinya gugatan ini akan dilayangkan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.
"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," ujar Alvon yang dikutip dariKompas.com.
"Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," imbuhnya.
Alvon juga menjelaskan bagaimana caranya untuk warga DKI yang ingin ikut melayangkan gugatan kepada Pemprov DKI.
"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020," uajrnya.
"Nanti dapat dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," jelas Alvon.