Suar.ID - Ulah Kapal China Coast Guard yang masuk ke perairan Natuna membuat pemerintah Indonesia dibuat gerah.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, TNI menggelar apel dan menyiagakan 600 personel untuk mengamankan perairan Natuna.Melansir dari Instagram @puspentni, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020).Pasukan yang terlibat dalam apel tersebut berjumlah kurang lebih 600 personel, terdiri dari 1 Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapati, 1 Kompi Gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas Komposit Marinir Setengar, serta 1 Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).
600 personel TNI siap bertempur samopai darah penghabisan untuk menjaga wilayah Indonesia.Dalam pengarahannya kepada prajurit, Pangkogabwilhan I menegaskan bahwa pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah asing di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, berupa penangkapan ikan secara ilegal yang dikawal oleh kapal Coast Guard asing merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.Untuk itu, TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa izin dari pemerintah Indonesia.
China Klaim Natuna
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum China tidak memiliki hak mengklaim perairan Natuna di Kepulauan Riau.
"Kalau secara hukum China tidak punya hak untuk mengklaim itu (perairan Natuna)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (3/1/2019).
Sebab, menurut Mahfud, putusan konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982, memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Dengan demikian, menurut Mahfud, China tak memiliki hak atas perairan Natuna di Kepulauan Riau.