Jaga Natuna dari Klaim China, 600 TNI Langsung Disiagakan dan Siap Tempur Sampai Titik Darah Penghabisan

Sabtu, 04 Januari 2020 | 14:30
Instagram @puspentni

TNI menggelar apel dan menyiagakan 600 personel untuk mengamankan perairan Natuna.

Suar.ID - Ulah Kapal China Coast Guard yang masuk ke perairan Natuna membuat pemerintah Indonesia dibuat gerah.

Agar kejadian tersebut tidak terulang, TNI menggelar apel dan menyiagakan 600 personel untuk mengamankan perairan Natuna.Melansir dari Instagram @puspentni, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020).Pasukan yang terlibat dalam apel tersebut berjumlah kurang lebih 600 personel, terdiri dari 1 Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapati, 1 Kompi Gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas Komposit Marinir Setengar, serta 1 Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).

Baca Juga: TNI Siaga Tempur, 3 Kapal Perang dan 1 Pesawat Intai Maritim Disiagakan, Indonesia Tegas Tak Akui Klaim China Soal Natuna

600 personel TNI siap bertempur samopai darah penghabisan untuk menjaga wilayah Indonesia.Dalam pengarahannya kepada prajurit, Pangkogabwilhan I menegaskan bahwa pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah asing di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, berupa penangkapan ikan secara ilegal yang dikawal oleh kapal Coast Guard asing merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.Untuk itu, TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa izin dari pemerintah Indonesia.

Instagram @puspentni

TNI menggelar apel dan menyiagakan 600 personel untuk mengamankan perairan Natuna.

Baca Juga: Menteri Kelautannya Sudah Nggak Ibu Susi, Kapal Ikan Asing Ini Pesta Pora Masuk dan Kembali Mencuri Ikan di Perairan Natuna

China Klaim Natuna

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum China tidak memiliki hak mengklaim perairan Natuna di Kepulauan Riau.

"Kalau secara hukum China tidak punya hak untuk mengklaim itu (perairan Natuna)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (3/1/2019).

Sebab, menurut Mahfud, putusan konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982, memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Dengan demikian, menurut Mahfud, China tak memiliki hak atas perairan Natuna di Kepulauan Riau.

Kompas.com

Mahfud MD

"Indonesia ditetapkan oleh UNCLOS itu satu unit PBB yang menetapkan tentang itu, perbatasan wilayah air antar negara itu kan United Nations Confession On Law of The Sea, itu yang sudah diputuskan," ujar Mahfud.

Mahfud menyinggung sengketa Laut China Selatan yang pernah terjadi antara China dengan Vietnam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Brunei.

Menurut dia, sengketa itu diputuskan dalam South China Sea Tribunal 2016 yang menyatakan China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.

"South China Sea Tribunal itu keputusannya China tidak punya hak atas itu semua sudah selesai," ucap dia.

Baca Juga: Kapal Asing Mulai Berani Masuk ke Natuna, Edhy Prabowo: Kita Sudah Lakukan Pengawasan

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah memanggil Dubes China dan akan terus melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan terkait penyelesaian konflik di perairan Natuna.

"Saya kira itu yang penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," kata Mahfud.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, sebelumnya mengatakan, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan.

"China mempunyai hak historis di Laut China Selatan."

"Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah," kata Geng Shuang dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (31/12/2019).

Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.

Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna.

Baca Juga: Berani Tabrak Kapal TNI AL di Laut Natuna, Menteri Susi Bakal Tenggelamkan Banyak Kapal Vietnam!

Antara
Antara

KRI Tjiptadi-381 yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menghalau kapal Coast Guard Cina saat melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (30/12/2019). KRI Tjiptadi-381 menghalau kapal Coast Guard China untuk menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan

Kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut.

Akan tetapi, otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.

Tag :

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com, Instagram

Baca Lainnya