Mau Tak Mau Harus Terima Hukuman Ini, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Tak Dapat Bendung Air Mata

Jumat, 03 Januari 2020 | 06:30
Kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain

Terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung harus jalani hukuman ini

Suar.ID - Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Terang-terangan Cium Cowok Brondong, Hubungan Luna Maya Disebut Bakal Jadi Yuni Shara dan Raffi Ahmad Jilid 2

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

Baca Juga: Menteri Kelautannya Sudah Nggak Ibu Susi, Kapal Ikan Asing Ini Pesta Pora Masuk dan Kembali Mencuri Ikan di Perairan Natuna

Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan.

Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Bikin Netizen Mengelus Dada, Viral Video 2 Orang yang Selamat dari Maut Tertimpa Reruntuhan Tembok Besar Karena Asyik Main HP, Ini Kronologinya

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.

Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding. (Fadlan Mukhtar Zain)

Baca Juga: Dulu Bilang Banjir Jakarta Lebih Mudah Diatasi jika Jadi Presiden, Sekarang Sosok Ini Bilang Begini, Bawa-bawa Pembebasan Lahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya