Suar.ID - Nasib malang menimpa seorang siswi SMP di Kalimantan Timur.
Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban pemerkosaan 6 orang pria.
Melansir dari Tribun Bogor, keenam pelaku diketahui berinsial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14).
Keenam pelaku juga diketahui masih berstatus pelajar dan remaja putus sekolah.
Baca Juga: Seorang Gadis Berusia 11 Tahun Berhasil Selamat dari Aksi Pemerkosaan Berkat Batang Es Krim
Kejadian tersebut terjadi di Sanggata, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Senin (23/12/2019).
Awalnya, korban diajak oleh pacarnya yang juga masih duduk di bangku SMP ke sebuah penginapan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra membeberkan kronologis kejadian yang menimpa korban.
Korban dan pacarnya rupanya saat itu pergi pada siang hari.
Mereka kemudian mendatangi penginapan di kawasan Sanggata Utara.
Namun ternyata, saat tiba di lokasi sudah ada lima orang pria teman dari pacar korban.
Saat berada di penginapan tersebut lah, korban diajak untuk mengonsumsi minuman oplosan hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Saat itulah pacar korban dan kelima rekannya memperkosa korban secara bergantian.
Dalam kondisi mabuk itulah, mereka secara bergantian merudapaksa Bunga.
Tak cukup sampai di situ, pada malam harinya mereka berpindah ke penginapan lainnya dan kembali menyetubuhi korban.
Sementara itu, kasus tersebut terbongkar usai orangtua korban kebingungan mencari keberadaan putrinya.
Ponsel korban juga tak bisa dihubungi, kemudian ayah korban dan polisi yang sedang berpatroli menemukan korban pada pukul 00.30 dini hari.
Baca Juga: Dua Pelajar Jadi Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati PTPN IV, Motifnya Membuat Miris!
Saat ditemukan, ayah korban juga tak mengenal seorang pun dari keenam pria yang bersama putrinya.
Ayahnya kemudian menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi dan ia mengaku telah disetubuhi oleh keenam pelaku.
Ayahnya yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi," ujar Ferry.
Keenam pelaku bisa terancam pasal 76 D dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pelaku bahkan bisa terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul: Umurnya Masih 12 Tahun, Gadis SMP Ini Dijadikan Mesin Pemuas Nafsu Pacarnya dan 5 Pemuda Lain, Dicekoki Miras Oplosan Sampai Tak Sadarkan Diri Sebelum Digilir