Suar.ID - Penyanyi dangdut dari grup Duo Gobas, Cupi Cupita kerap membuat konten yang dinilai vulgar di media sosialnya.
Lalu, apakah konten-konten yang dibuat oleh Cupi Cupita termasuk dalam konten pornografi dan bisa dijerat oleh Undang-undang Pornografi?
Aksi Cupi Cupita dalam bergoyang dan bernyanyi selalu menjadi sorotan dan memunculkan kontroversi masyarakat.
Pasalnya wanita berusia 27 tahun ini selalu terlihat seksi nan menggoda.
Apalagi di media sosial, Cupi Cupita kerap membuat konten yang cukup vulgar di akun pribadinya, seperti Instagram.
Oleh karena itu banyak netizen yang kontra dan memberikan komentar negatif kepadanya.
Tak sedikit netizen yang menyebut konten Cupi Cupita di media sosial pribadinya adalah konten yang seronok.
Cupi Cupita sendiri menilai, semua tergantung sudut pandang orang yang melihat kontennya tersebut.
"Cupi jadi bingung, soalnya kalau misalnya Cupi jalan ke mall juga pakai baju rapi, tetep aja orang ngelihatnya kayak nggak jelas juga sih," ungkap perempuan kelahiran Bandung tersebut, dilansir dari KompasTV, Minggu (29/12/2019).
Diketahui, Cupi Cupita kerap mengunggah foto-foto dan videonya di media sosial dengan menonjolkan bagian tubuh yang dinilai tak lazim.
Cupi pun mengaku bingung lantaran tidak tahu harus bersikap seperti apa dalam mengunggah postingan di media sosial.
"Cupi juga bingung kalau yang menonjolkan juga nggak bisa dipindahin, ya gimana?" komentar Cupi.
Sementara itu, Cupi Cupita juga mengaku mengetahui konten-kontennya tersebut sering menimbulkan pro dan kontra.
Tetapi ia mengatakan bahwa setiap orang selalu ingin mengeksplore sesuatu yang menarik dari apa yang ia punya.
Cupi pun mengaku tujuan membuat konten-konten tersebut karena hanya untuk centil-centilan saja.
Menurutnya beberapa kontennya merupakan postingan yang masih wajar.
Beberapa kometar netizen dalam postingan-postingannya itu, tak sedikit komentar yang mengarah ke pornografi.
Ia pun mengatakan terkadang dirinya merasa dilecehkan.
"Kadang-kadang aku kalau misalkan Cupi lagi mau ngupload foto yang memang muka aja, ya sih ekspresinya gitu cuman segini doang [bagian kepala], kadang-kadang ngomongnya juga udah waah... kayak ngelantur banget," ujarnya.
Sementara itu, Cupi mengaku ruang untuk berekspresi menjadi terbatas jika selalu dikomentari negatif oleh netizen.
Komentar Pakar Hukum
Mengenai hal ini menurut Ahli Hukum, Eddy O.S Hiariej mengatakan soal pornografi mempunyai dua rujukan.
Pertama masalah pornografi diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Itu diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Tapi khusus berkisar Pasal 282 atau 292 yang intinya persoalan perbuatan cabul," kata Eddy, pakar hukum tersebut.
Kedua adalah undang-undang khusus UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi.
Sementara itu Eddy membacakan definisi pornografi yakni sebagai berikut:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Eddy mengatakan definisi pornograsi sangatlah luas.
Menurut Eddy, pelecehan seksual ditimbulkan oleh beberapa motif.
"Misalnya tadi dikatakan bahwa tampil pakaian biasa menimbulkan kontroversi. Kalau awal tampil pakai pakaian biasa, mungkin selanjutnya pakai pakaian biasa tidak menjadi soal," kata Eddy.
Menurutnya kesan pertama akan membawa orang kemudian berpersepsi negatif.
Ia mengatakan dalam undang-undang memang tidak didefinisikan gerakan tubuh seperti apa yang dianggap melanggar hukum atau termasuk pornografi.
"Tapi gerakan tubuh yang kemudian menimbulkan persepsi porno atau persepsi cabul, atau persepsi yang memang itu melanggar kesusilaan," papar Eddy.
Eddy mengatakan bila konten ditampilkan di publik maka tidak harus ada yang mengadu, karena hal tersebut adalah delik biasa.
Namun, oleh siapapun yang merasa terusik dengan suatu tampilan yang bermuatan pornografi maka orang tersebut dapat melaporkan kepada kepolisian.
Sementara itu, Eddy menjelaskan konten di media sosial tidak dibatasi dengan sensor, sehingga susah untuk membatasi usia penonton yang menggunakan media sosial.
Di sisi lain, Eddy menegaskan kembali, semua bentuk laporan persoalan pornografi harus dilihat sebab-musababnya.
"Mengapa orang berkomentar demikian, kalau kita menampilkan foto yang biasa, orang berkomentar demikian, itu jelas masuk dalam pencemaran nama baik."
"Tetapi kalau menampilkan foto syur, yang menampilkan anggota tubuh dan lain sebagainya, itu tidak bisa serta-merta lalu kita kemudian melapor," papar Eddy.
Ia mengatakan, kembali kepada tujuan undang-undang pornografi yang dibuat untuk menciptakan tatanan yang beretika agar masyarakat memiliki kepribadian yang luhur.
Baca Juga: Amaranta Hank, Bintang Film Dewasa yang Buka 'Kampus Porno' di Kolombia
Tetapi di satu sisi dalam undang-undang pornografi tersebut juga bertujuan untuk mencegah komersialisasi seksual khususnya terhadap perempuan dan anak.
Sebab perempuan dan anak merupakan masyarakat yang sangat rentan terhadap korban kejahatan.
Eddy menambahkan ketika suatu konten atau postingan masuk dalam batasan pornografi maka hal itu dapat dilaporkan.
Walaupun mungkin orang yang bersangkutan tidak berniat untuk memosting konten yang mengarah ke pornografi.
Eddy berpendapat, menyikapi Cupi Cupita dan beberapa publik figur lainnya seminimal mungkin dapat menghindari hal-hal yang menimbulkan kontroversi, termasuk dalam hal pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Konten Cupi Cupita Pedangdut Duo Gobas Sering Dinilai Seronok, Ini Kata Pakar Hukum Soal Pornografi