Tak Tahu Malu, Pemuda Ini Lakukan Pelecehan Seksual Pada 2 Nenek! Terancam Dapat Hukuman Cambuk

Sabtu, 28 Desember 2019 | 07:30
Stomp

Ilustrasi pelecehan seksual

Suar.ID – Kejahatan seksual kini semakin marak di masyarakat.

Bahkan pelakunya tak pilih-plih tempat bahkan korban.

Demi melampiaskan nafsunya, pelaku kejahatan seksual seakan-akan dianggap buta karena tak melihat siapa korbannya.

Baca Juga: Bertahun-tahun Jadi Buronan, Terungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Ternyata Orang yang Tak Diduga

Seorang remaja berusia 17 tahun di Singapura diadili setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua nenek berusia 70-an.

Khamalhan Kavnor Subramaniam didakwa melecehkan tidak hanya satu, melainkan tiga orang perempuan, demikian laporan media setempat.

Yang membuat kasusnya menjadi perhatian publik Singapura adalah, dua dari tiga korban yang mendapat pelecehan seksual adalah nenek.

Keduanya berusia 79 dan 73 tahun.

Baca Juga: Ayah Kandung Tega Ikat Anaknya yang Masih Berusia 1,5 Tahun di Sebuah Bangunan Liar, Alasannya Sungguh di Luar Nalar

Sementara korban paruh baya adalah seorang perempuan yang berumur 49 tahun.

Dilaporkan The Straits Times Jumat (27/12/2019), pelecehan seksual tersebut terjadi pada 16 Desember, pukul 18.00 waktu setempat.

Remaja 17 tahun itu menyentuh organ vital nenek 79 tahun yang tengah melakukan olahraga squat di koridor rumah susunnya.

Setelah itu, pelaku meloloskan diri dari lantai delapan apartemen kawasan Whampoa, dan menuju ke distrik tetangga di Bendemeer.

Baca Juga: Interaksi Betrand Peto dengan Fans Wanitanya jadi Sorotan, Malu-Malu hingga Beri Pelukan, Ruben Onsu Malah Asyik Menggoda: Cie, Cie ...

Kemudian, korban berikutnya adalah perempuan 49 tahun yang dilecehkan saat tengah berada di dalam lift apartemen.

Kembali lolos, Subramaniam lagi-lagi melakukan aksi jahatnya dengan melecehkan nenek 73 tahun di lobi lift kawasan Bendemeer sebelum akhirnya ditangkap.

Subramaniam bakal kembali dihadapkan pada persidangan pada 7 Januari 2020 mendatang, di mana dia mendapat tiga pasal pelecehan seksual.

Jika terbukti bersalah, dia terancam penjara maksimum dua tahun dan denda, serta ancaman hukuman cambuk mengintai Subramaniam. (Ericssen)

Baca Juga: Perbuatannya Diganjar Vonis 18 Tahun Penjara, Mertua Zul Zivilia Tak Ingin Anaknya sampai Cerai, Ada Alasan Haru di Baliknya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 2 Nenek, Remaja Singapura Diadili

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya