Suar.ID -Beberapa waktu lalu polisi berhasil menguak praktik kawin kontrak yang terjadi di kawasan puncak Bogor.
Polisi pun berhasil menangkap 4 orang pelaku sindikat ini.
Mengetahui hal ini,Bupati Bogor Ade Yasin pun mengaku khawatir citra kawasan puncak menjadi negatif.
Setelah melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tim gabungan dibentuk untuk menyelesaikan persoala kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor.
"Ini mungkin bukan hanya 4 orang, mungkin saja masih banyak pelaku-pelaku yang lainnya yang harus terus kita lakukan investigasi biar pelaku-pelaku yang lainnya biar kita tangkap juga," kata Ade Yasin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
Dia menjelaskan bahwa langkah ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para kepala desa di kawasan Puncak demi memantau pergerakan prostitusi di kawasan wisata ini.
Selain itu, kata dia, reklame-reklame yang berisi tulisan Arab juga akan ditertibkan.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban reklame-reklame yang tanpa izin dan berbahasa Arab, karena ini di Indonesia, harusnya memakai bahas Indonesia bukan Arab dan jangan sampai dijadikan kawasan yang legal untuk prostitusi dan sebagainya," kata Ade Yasin.
Tidak hanya yang tak berizin, reklame yang berisi tulisan Arab berizin juga akan turut ditertibkan.
"Yang berizin pun katika pakai label Arab, akan kita tertibkan karena ini di Indonesia ya, bukan di Arab. Tapi yang tidak berizin apalagi. Termasuk villa akan kita sisir kembali," kata Ade.
Dia mengaku bahwa pihaknya akan bekerja keras menghilangkan prostitusi dan juga kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor.
Ade mengatakan bahwa ini menjadi tanggung jawab bersama setelah kejadian-kejadian seperti kawin kontrak ditemukan di Puncak.
"Kami dari Polisi, Kejaksaan, Kodim, MUI dan semua yang terlibat termasuk Imigrasi, akan kita buat tim gabungan untuk menghabiskan kondisi seperti ini, fenomena seperti ini, supaya kembali bersih, Puncak kembali menjadi destinasi wisata nasional yang aman dan nyaman didatangi," ungkap Ade Yasin.
Fakta-fakta kawin kontrak di Puncak
Diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar Polres Bogor.
Beriku fakta-fakta yang berhasil dirangkum TribunnewsBogor.com :
1. Pelanggan Turis Timur Tengah
Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor bermula dari banyaknya turis Arab atau Timur Tengah datang untuk berlibur ke kawasan berhawa dingin di kaki Gunung Gede dan Pangrango itu.
Lama waktu liburan para turis Timur Tengah itu tidak sebentar.
Tidak sedikit dari mereka berlibur di kawasan Puncak hingga 3 bulan lamanya.
Berawal dari banyaknya turis Arab itulah kemudian muncul praktik menyediakan wanita sebagai teman tidur.
Baca Juga: Wanita yang Menikah Lebih dari Sekali Ternyata Lebih Menguntungkan Ketimbang Pria, Kok Bisa Ya?
2. Tarifnya Bervariasi
Tarif kawin kontrak disepakati antara pelanggan (turis Arab) dengan si wanita yang akan dikawinkan.
Berdasarkan penelusuran TribunnewsBogor.com, besarnya tarif antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per hari.
Tarif akan semakin tinggi, jika wanita yang disodorkan para mucikari cantik dan usianya masih muda.
Lamanya waktu kawin kontrak tergantung waktu turis Timur Tengah itu berlibur.
3. Lama Waktu Kawin Kontrak
Waktu kawin kontrak yang dilakukan turis Timur Tengah dengan wanita lokal ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pihak yang menentukan lamanya waktu kawin kontrak adalah si pelanggan.
Bisa seminggu, sebulan bahkan sampai tiga bulan.
Setelah proses kawin kontrak selesai, tidak ada kata cerai.
Si turis Timur Tengah pulang begitu saja ke negara asalnya.
"Sesuai permintaan, minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari, jadi selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
4. Ijab Kabul Singkat
Praktik kawin kontrak di Puncak sebenarnya modus prostitusi terselubung dilakukan sekelompok orang yang selama ini meraup rupiah dari banyaknya turis Timur Tengah di kawasan Puncak.
Praktik seperti itu sudah terjadi sejak belasan tahun lalu.
Modusnya, sopir taksi yang juga merangkap sebagai mucikari menawarkan wanita kepada turis Arab itu untuk dijadikan istri kontrak.
Jika si turis telah memilih seorang wanita untuk dijadikan istri kontrak, proses ijab kabul akan segera digelar.
Di tempat yang sudah ditentukan seperti vila atau hotel di Puncak, si wanita datang dengan seorang pria yang diaku sebagai walinya.
Kemudian si wali menikahkan wanita dengan turis Arab.
Proses ijab kabul hanya memakan waktu sekitar 5 menit.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, para mucikari yang diamankankan ini di kawasan Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor bermodus sebagai sopir turis wisatawan Timur Tengah.
Saat bertemu dengan turis Timur Tengah, mereka akan menawarkan wanita-wanita untuk dijadikan istri kontrak.
Lama kawin kontrak bervariari, antara 5 hari hingga 1 bulan tergantung lama waktu turis tersebut berlibur di Indonesia.
"Modus mereka sebagai sopirnya turis termasuk menawarkan kawin kontrak dan bersangkutan juga jadi walinya, jadi tanpa ada penghulu," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers, Senin (23/12/2019) malam.
Pada saat transaksi juga disepakati oleh kedua belah pihak terkait tarif hingga lama waktu kawin kontrak yang dipilih turis Timur Tengah tersebut.
"Tanpa ada penghulu, saat pernikahan, turis Timur Tengah tersebut tinggal mengikuti kata-kata pelaku dan tinggal bilang na'am (iya) sehingga terjadi proses ijab kabul," ujar Muhammad Joni.
5. Tak Ada Penghulu
Tarif kawin kontrak tergantung kepada wanita yang sudah dipilih oleh turis Timur Tengah tersebut.
Misalnya disepakati misalnya Rp 7 juta selama 5 hari.
AKBP Muhammad Joni menjelaskan, untuk tarif semuanya akan diserahkan kepada wanita atau korban.
"Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita), mana yang diminati turis tersebut, maka disitulah transaksi kawin kontrak tersebut. Setelah itu yang bersangkutan misalnya menggunakannya 5 hari, ya 5 hari tidak ada kata-kata talak, langsung tinggal pulang ke negaranya masing-masing," kata Muhammad Joni.
Dia menjelaskan bahwa dalam kawin kontrak ini, dipastikan tidak ada keterlibatan amil dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selain itu, para pelaku maupun para wanita yang terlibat kawin kontrak ini semuanya berasal dari luar Bogor.
"Sejauh ini tidak ada (keterlibatn KUA). Bisa kita pastikan bahwa amilnya bodong, penghulunya tak jelas," kata Joni.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan bahwa wanita yang dijadikan kawin kontrak ini akan menemani turis Timur Tengah selama berlibur di Puncak Bogor dengan menyewa vila.
Lama waktu kawin kontrak ini sesuai dengan keinginan tamu Timur Tengah tersebut mulai dari beberapa hari hingga sampai satu bulan lamanya.
Hingga kini status wanita dalam kawin kontrak ini masih diselidiki.
"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," kata AKP Benny Cahyadi.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 orang pelaku penyedia wanita untuk kawin kontrak khusus tamu asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi.
Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K pelaku laki-laki.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.
"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Para pelaku ini, kata Joni, merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah sehingga fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.
Selain itu, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.
"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata Joni.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaski senilai Rp 7 juta.
Joni menjelaskan bahwa uang Rp 7 juta itu merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap antara pelaku dengan seorang turis Timur Tengah berinisial H.
"Orang Timur Tengah kita amankan juga dengan inisial H. Ini barang bukti negosiasinya Rp 10 juta. Dilakukan negosiasi, mintanya Rp 7 juta harga deal selama sekitar 5 hari. Jadi kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap Joni.
(Naufal Fauzi).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bupati Bogor Akan Cabut Plang Tulisan Arab yang Banyak Terlihat di Kawasan Puncak Bogor".