Sudah Ditandatangani oleh Anies Baswedan, Penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum Dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 17 Desember 2019 | 09:45
Kompas TV

Sekda pemprov DKI Jakarta, Saefullah.

Suar.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada diskotek Colosseum dengan kategori nominasi Hiburan dan Rekreasi - Klab.

Hal ini lantaran pada 10 Oktober 2019 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memberikan surat rekomendasi setelah adanya penangkapan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum.

"Untuk itu pemberian penghargaan Colosseum yang diputuskan Disparbud dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019 yang dibubuhi tanda tangan cetak bukan tanda tangan basah Gubernur."

"Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colloseum dibatalkan," ucap Sekretaris Daerah Saefullah di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Viral Tenaga Honorer DKI Jakarta Disuruh Berendam di Selokan yang Hitam Pekat, Benar-benar Tidak Manusiawi

Terkait adanya pengunjung yang menggunakan narkoba di Colosseum, Saefullah menyebutkan saat ini Pemprov DKI sudah memberi surat teguran kepada pemilik usaha.

Pihak Colosseum diminta untuk meningkatkan pengawasan kepada para pengunjung.

"Berdasarkan fakta tersebut dari BNN dan ada teguran kepala dinas dan pernyataan dan tahapan-tahapan yang tim tidak cermat berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan," tutur Saefullah.

Sekda berjanji bahwa ke depannya prosedur pemberian penghargaan Adikarya Wisata harus ditinjau agar tidak terjadi kesalahan yang sama.

Baca Juga: Menyusul Geger Lem Aibon, Kini Giliran Anggaran RAPBD DKI Jakarta untuk Satu Set Komputer Bernilai Ratusan Miliar Dipertanyakan Sosok Ini

Twitter @ayudh69 & kompas.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum

Temuan narkoba Berdasarkan catatan BNNP DKI, diketahui bahwa Colosseum 1001 menjadi salah satu dari tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup.

BNNP DKI merazia Colosseum 1001 pada Minggu, 8 September 2019 lalu.

Hasilnya, mereka mengamankan 34 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai di tes urine.

Sebanyak 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan.

Dalam keterangannya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait temuan itu.

"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," kata Tagam dalam keterangan tertulisnya.

Jika melihat Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Baca Juga: Apakah Ini Alasan Warga DKI Jakarta Membutuhkan Sosok Ahok? Salah Seorang Warga Jakarta Beberkan 5 Poin Kehebatan Ahok Ini!

Kompas.com

Penghargaan untuk kelab malam Colloseum 1001 dibatalkan Pemprov DKI Jakarta.

Melihat kebelakang, kasus pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pernah dikenakan kepada Alexis pada bulan Maret 2018.

Adapun enam TDUP yang dicabut adalah tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain.

Pencabutan TDUP Alexis dipicu temuan pelanggaran prostitusi dan human trafficking yang dilakukan oleh pengelola Alexis.

Sebelumnya, Pemberian penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum menuai kontroversi di dunia maya khususnya Twitter setelah sebuah akun @ayudh69 memposting plakat penghargaan kepada Colosseum Jakarta.

Plakat tersebut merupakan penghargaan Adikarya Wisata dari Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Anies Baswedan.

"Selamat untuk diskotek Colloseum Jakarta, mendapat penghargaan Adikarya Wisata dari Gubernur," tulis akun tersebut sembari menandai akun Anies dan memberikan simbol jempol.

Postingan tersebut menuai banyak komentar pro dan kontra.

Ada yang mempertanyakan kepada Anies soal wisata halal.

Baca Juga: Viral Jokowi Terjebak Macet, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tanggapi dengan Ungkapkan Peningkatan Kualitas di Ibukota saat Ini Dibandingkan dengan Masa Kepemimpinan Ahok

"Ini dia yang namanya wisata syariah nan halal," tulis @FPurwatmo.

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali mengatakan bahwa penghargaan kepada tempat hiburan malam Colosseum Jakarta dalam Anugerah Adikarya Wisata 2019 sebagai nominasi Hiburan dan Rekreasi khususnya kategori kelab malam.

Anugerah Adikarya Wisata 2019 diberikan oleh Disparbud DKI Jakarta kepada 31 pengusaha bidang jasa pariwisata.

(Ryana Aryadita Umasugi/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Cabut Penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum"

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya