Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Saja Hirup Udara Segar Setelah Divonis 5 Bulan Penjara, Kini Nama Adiknya Masuk dalam Pusaran Skandal Perselingkuhan Dirut Garuda, Kriss Hatta Angkat Bicara

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 11 Desember 2019 | 15:30
dibalik senyum sumringah Kriss Hatta atas vonis yang diberikan hakim, muncul kabar tak sedap yang menyeret nama adiknya, Cyndyana Lorens
Kolase Instagram/ @cyndyanalorens & Kompas.com/ Baharudin Al Farisi

dibalik senyum sumringah Kriss Hatta atas vonis yang diberikan hakim, muncul kabar tak sedap yang menyeret nama adiknya, Cyndyana Lorens

Suar.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Kriss Hatta atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar, Selasa (10/12/2019).

Kriss Hatta divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap Hakim Ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Diam-diam Komedian Ginanjar Sudah lamar Gadis yang Baru Lulus SMA, Calon Istrinya Cantik Banget

Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.

Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.

Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Anthony sebesar Rp 150 juta.

Sementara hal yang memberatkan tidak ada.

Baca Juga: Sempat Berniat Akhiri Hidupnya Karena Putus Cinta, Artis Cantik Ini Ungkapkan Sering Alami Kejadian Mistis: Punggung Aku Pernah Dirajah

Hakim Suswanti mengatakan dalam perimbangannya, Kriss telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka pada Anthony.

Hal itu disesuaikan dengan barang bukti hasil visum Anthony.

Mendengar putusan lima bulan penjara yang dijatuhkan pada dirinya, Kriss Hatta langsung beranjak dari tempat duduknya untuk bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, dan kuasa hukumnya.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x