Suar.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Kriss Hatta atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar, Selasa (10/12/2019).
Kriss Hatta divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap Hakim Ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, dikutip dari Kompas.com.
Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.
Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Anthony sebesar Rp 150 juta.
Sementara hal yang memberatkan tidak ada.
Hakim Suswanti mengatakan dalam perimbangannya, Kriss telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka pada Anthony.
Hal itu disesuaikan dengan barang bukti hasil visum Anthony.
Mendengar putusan lima bulan penjara yang dijatuhkan pada dirinya, Kriss Hatta langsung beranjak dari tempat duduknya untuk bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, dan kuasa hukumnya.