Suar.ID -Seperti yang kita tahu nama Ari Askhara kini sedang menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, Dirut Garuda ini terkait dengan kasus penyelundupan Harley Davidsons dan juga sepeda Brompton yang rugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kini Menteri BUMN Erick Thohir pun memecat Direktur Utama Garuda Indonesia ini.
Usai kasusnya mencuat, berbagai pihak sempat mengungkapkan berbagai kebijakan yang dianggap tidak fair yang dilakukan Ari Askhara saat menjadi Dirut Garuda.
Kini berbagai tokoh memberikan tanggapannya terkait kasus ini.
Dilansir Kompas.com, berikut ini rangkumannya.
1. Tanggapan Sandiaga Uno
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga seorang pengusaha ini juga memberikan tanggapan.
Siapa lagi kalau bukan Sandiaga Uno.
Sandi meminta publik untuk menilai kasus Ari Askhara ini sesuai dengan porsinya.
Karena menurutnya banyak kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
"Saya ucapkan dukungan saya kepada pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir,-Red) dan melihat kasus ini, jangan betul-betul dihancurkan dia (Ari Ashkara), dirundung (bully) habis-habisan, tapi dijadikan contoh agar kejadian tidak terulang lagi," kata Sandidi Hotel Crowne Jakarta, Minggu (8/12/2019), seperti dikutip dari Kompas.com yang mengutip Antara.
Sandi mengaku kalau dirinya mengetahui kiprah Ari.
Ia mengatakan kalau rekam jejak Ari Askhara ini cemerlang.
Mulai dari bankir hingga sekarang menjadi Dirut Garuda.
Namun, Sandi sendiri memahami apa yang dilakukan Erick Thohir dengan memecat Ari Askhara.
Meski memiliki rekam jejak yang jelas, bukan berarti Ari menjadi kebal hukum atas apa yang dilakukannya ini.
Sandi juga mengaku prihatin atas apa yang dilakukan Ari Askhara ini.
"Sangat memprihatinkan ya, dan ini membuat miris hati kita bahwa penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dilakukan oleh petinggi-petinggi yang mestinya jadi role model," kata Sandi.
Namun di sisi lain, Sandi mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir memecat Ari Askhara.
"Langkah pak Erick tepat dan mengirimkan pesan yang jelas.
"Bahwa siapapun itu yang melakukan, tidak ada yangabove the law," ujar Sandi.
Sandi juga memberikan saran agar pembenahan dapat dilakukan sampai tingkat bawah juga.
Hal ini bisa dilakukan melalui sistem yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya melihat BUMN ini tata kelola perusahaannya,good corporate governance-nya perlu terus diperbaiki ke depan karena mereka adalah milik negara dan milik rakyat, sehingga mereka harus bertanggung jawab juga kepada rakyat," kata Sandi.
2.Tanggapan KPK, bukan modus baru
Kasus yang menimpa Dirut Garuda ini juga mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menganggap penyelundupan barang mewah ini bukanlah barang baru.
"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
KPK sendiri juga menemukan modus serupa pada bandar udara serta pelabuhan.
Penyelundupan barang mewah yang dilakukan ini biasanya demi menghindari pajak.
"Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Tanjung Priok, langsung membuka kontainer.
"Pergi ke bandara melihat sendiri mereka melakukan ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan.
"Itu modus itu seharusnya dihentikan," kata dia.
3. Tanggapan ICW
Kasus penyelundupan yang dilakukan Dirut Garuda ini juga membuat Indonesian Corruption Watch (ICW) ikut berkomentar.
Koordinator ICW yang bernama Adnan Topan mengatakan kalau Menteri BUMN harusnya memecat Ari Askhara secara tidak terhormat.
Menurutnya, hal ini patut dilakukan agar Ari Askhara tak mendapat haknya setelah didepak dari perusahaan BUMN.
"Semestinya dipecat dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan haknya dia.
"Kalau, misalnya pemberhentian itu dengan hormat itukan beda," ujar Adnan di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Sabtu (7/12).
Adnan juga mengatakan kalau yang dilakukan Dirut Garuda ini adalah bagian dari korupsi dan pelanggaran kode etik berat.
"Harus ada proses hukum.
"Ini kan menunjukan bahwa praktik-praktik seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi.
"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan Dirutnya," kata Adnan.