Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Dirut TVRI Tiba-tiba Dinonaktifkan, Helmy Yahya: Saya Tetap Dirut TVRI secara Sah!

Jumat, 06 Desember 2019 | 19:30
Kompas

Helmy Yahya

Suar.ID - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menonaktifkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmy Yahya membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI.

Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

Baca Juga: Ari Ashkara Dipecat, Inilah Sosok yang Akan Gantikan Posisinya sebagai Dirut Garuda Indonesia, Pernah Bekerja di Bank

"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur."

"Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Helmy mengatakan, dirinya akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut di Kantor TVRI.

"Besok pagi, pukul 10.00 di TVRI," ujar dia.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar hingga Awal Mula Terbongkarnya Penyelundupan Onderdil Harley Davidson, Inilah 12 Fakta Pencopotan Dirut Garuda Ari Ashkara

Helmy merespons surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut, melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.

Dalam surat tersebut, Helmy mengatakan, surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy yang diterima Kompas.com (5/12/2019).

Helmy mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat tersebut.

Baca Juga: Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat Selundupkan Barang Ilegal, Dirut Garuda Indonesia Dicopot Erick Thohir

Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Kompas.com

Helmy Yahya di gedung TVRI

"Pertama, menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.

Baca Juga: Bukan Dirut BUMN, Menurut Roy Suryo Posisi Ini yang Paling Cocok untuk Ahok: Biar Lebih Mendobrak Lagi

Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : kompas

Baca Lainnya