Bikin Dapurnya Makin Ngebul, Seginilah Honor yang akan Diterima Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Lebih Besar dari Gaji Gubernur dan Presiden!

Sabtu, 23 November 2019 | 18:15
Tribun Bali

Suar.ID -Akhirnya terungkapsudah posisi Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan hal tersebut.

Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Siap Beres-beres, Ahok Resmi Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Syarat yang Harus Dia Penuhi Sebelumnya

Menjabat sabagai Komisaris Utama, gaji Ahok dalam sebulan mencapai miliaran rupiah.

Melansir Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.

Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Baca Juga: Sosok Ini Sebut Ahok Bukan Malaikat, tapi Roh Motor Perubahan yang Tak Bisa Kerja Sendirian

Kalahkan Gubernur dan Presiden

Gaji Direksi dan Komisaris Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilai Rp 62,74 juta per bulan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Sementara itu gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, adalah senilai Rp 8,4 juta per bulan.

Baca Juga: Merasa Ahok Tak Pantas Jadi Bos BUMN, Rizal Ramli Mengecap Mantan Gubernur Jakarta 'Kelas Glodok', Rupanya Inilah Alasannya

Namun, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Setiap bulan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Ahok akan dilantik menjadi Komisaris Utama Pertamina pada Senin (25/11/2019).

Pengangkatan Ahok akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.

Baca Juga: Bukan Dirut BUMN, Menurut Roy Suryo Posisi Ini yang Paling Cocok untuk Ahok: Biar Lebih Mendobrak Lagi

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

“Setelah keluar surat (persetujuan dari presiden) akan dilakukan RUPS.

RUPS akan dilakukan hari senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina,” ujarnya, Jumat (22/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

(Wahyu Gilang Putranto/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judulGaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina Rp 3,2 Miliar, Kalahkan Gaji Gubernur hingga Presiden

Editor : Khaerunisa

Sumber : Kompas.com, Tribun Timur, Tribunnews

Baca Lainnya