Kemarin Ditusuk Orang Tak Dikenal di Pandeglang, Sosok Mantan Jenderal Ini Kini Gugat Orang Sebesar Rp44,9 Miliar

Kamis, 07 November 2019 | 16:15
ANTARA

Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Suar.ID -Masih ingat Wiranto yang beberapa saat yang lalu ditusuk orang tak dikenal di Pandeglang, Banten?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, itu dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto menggugat Bambang sebesar Rp44,9 miliar yang diduga menyalahgunakan uang titipan Wiranto.

Mantan jenderal itu bukan kali pertama berurusan dengan gugat-menggugat.

Beberapa saat yang lalu sebelum ditusuk, publik sempat dihebohkan dengan berita serupa.

Namun, kala itu, Wiranto menjadi sosok yang digugat.

Rp 1 triliun

Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp1 Triliun.

Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998.

Saat itu, Kivlan mengaku diperintahkan oleh Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI). Dilansir Kompas.com (12/08/2019), Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Adapun tuntutan Kivlan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri dari:

Ganti rugi materil:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateril, yaitu:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

3. Mempertaruhkan nyawa dalam pembentukan Pam Swakarsa Rp 500 miliar

4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp184 miliar.

Dari catatan Kompas, gugatan Kivlan juga pernah dilayangkan pada tahun 2004.

Saat itu Kivlan juga pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang benderang di meja pengadilan.

Kompas/Kristian Erdianto
Kompas/Kristian Erdianto

Viral Video Detik-detik Menko Polhukam Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal di Banten

Dolar titipan

Kini Wiranto berada di posisi menggugat. Diberitakan Kompas.com pada (6/11/2019), Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto mengguggat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar. Menurut pengacara Wiranto, Adi Warman, gugatan tersebut merupakan gugatan wanprestasi.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Adapun surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang tertanggal 24 November 2009.

Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.

Adi menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto.

Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.

Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.

Bambang terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Digugat 1 Triliun, Kini Wiranto Menggugat Rp 44,9 Miliar"

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya