Jual Kartu Masuk Surga dan Klaim Bisa Perpanjang Umur Pengikutnya, Puang Lalang Pemimpin Aliran Sesat yang Mengaku Rasul Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 06 November 2019 | 08:30
Kolase/Tribun Timur, Freepik

Jual Kartu Masuk Surga dan Klaim Bisa Perpanjang Umur Pengikutnya, Puang Lalang Pemimpin Aliran Sesat yang Mengaku Rasul Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Suar.ID - Sebuah aliran sesat bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditemukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pemimpinnya adalah Puang Lalang yang mengaku dirinya adalah mahaguru dan rasul.

Dalam menjalankan aliran sesatnya itu, Puang Lalang beraksi menjual kartu surga. Dia juga menyebarkan 12 ajaran lainnya.

Majelis Ulama Indonesia telah menyetakan bahwa aliran itu sesat.

Baca Juga: Memilukan, Inilah Kisah Seorang Gadis yang Dilecehkan demi Eksperimen oleh Pemimpin Kelompok Aliran Sesat di Australia

Polisi menahan Puang lalang setelah dianggap meresahkan warga diKabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Entah apa yang merasuki Puang Lalang sehingga menyesatkan banyak orang.

Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa provinsi Sulawesi Selatan gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Satuan Reserse Kriminal ( Sastreskrim ) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang Lalang (74) pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Gadis yang Masih Berusia 27 Tahun Ini Ditunjuk sebagai Rektor! Rupanya Tak hanya Cantik Saja Namun Juga Cerdas dan Berjiwa Kepemimpinan

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Gadis yang Masih Berusia 27 Tahun Ini Ditunjuk sebagai Rektor! Rupanya Tak hanya Cantik Saja Namun Juga Cerdas dan Berjiwa Kepemimpinan

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.

Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.

Baca Juga: Kisah Pak Sarimin: Pemilik Warung Makan Unik, Bisa Bayar Pakai Sampah Plastik!

Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.

Polisi menyampaikan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.

Baca Juga: Seorang Ibu Muda Tewas hanya Beberapa Jam setelah Memposting tentang Kencan Malam dengan Sang Pacar

Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jenazah Seorang Pria Ditemukan Tergantung di Halte Bus, Tinggalkan Surat Bertinta Merah yang Bertuliskan Rasa Kekecewaannya

13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.

Baca Juga: Misteri Jasad Dicor di Musala Terungkap, Inilah 8 Fakta Mengenai Kasus Tersebut

Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,

2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.

Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,

3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,

4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,

5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah ) yang melecehkan Alquran,

6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.

7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran,

8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat,

9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran,

10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun,

12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir,

13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Aliran Sesat di Sulsel, Janjikan Masuk Surga Dengan Bayar Sejumlah Uang

Tag

Editor : Khaerunisa

Sumber Tribunnews.com