Masih ingat dengan Pria ini? Sempat Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi Saat Pilpres, Kini Beginilah Nasibnya, Nikah di Penjara hingga Dipecat dari Pekerjaannya!

Selasa, 05 November 2019 | 09:30
Kolase: Twitter @yusuf_dumdum/Instagram @jokowi

Masih ingat dengan Pria ini? Sempat Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi Saat Pilpres, Kini Beginilah Nasibnya, Nikah di Penjara Hingga Dipecat Dari Pekerjaannya!

Suar.ID -Pada Pilpres 2019 lalu, publik sempat dihebohkan dengan sebuah video yang kemudian menjadi viral.

Video ini berisikan seorang pria yang dengan berani melakukan ancaman bahwa dirinya akan memenggal kepala Jokowi.

Kini pria ini pun menyesali semua yang diucapkannya di video tersebut.

Hal ini disampaikan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadikan Negeri Jakarta Pusat yang bernama P Permana.

Baca Juga: Realisasikan Rencananya Pasca Tak Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Intip Potret Menggemaskan Susi Pudjiastuti Bersama Cucu di Yokohama

Ia mengatakan bahwa priayang bernama Hermawan Susanto (25) ini menyesali ancamannya kepada Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11) dikutipKompas.com.

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

Baca Juga: Inilah Sosok Politisi Muda yang Bongkar Anggaran Fantastis di DKI, Ungkap Sering Terima Label Triple Minority

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.

Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Baca Juga: Penemuan Jenazah Dicor di Lantai Musala Rumah, Diduga Pria Penghuni Rumah yang Sudah Hilang Sejak 7 Bulan Lalu, Sang Istri Tuduh Anaknya yang Lakukan Hal Keji Itu!

Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.

Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

Menikah di penjara

Selama di tahanan,Hermawan Susanto(HS), telah menikah di RutanPolda Metro Jayayang digelar tertutup beberapa waktu lalu.

Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jayasetelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Siswa SMP Dibully dan Dianiaya Teman Sekelas Berkali-kali Selama Setahun, Hingga Akibatkan Hal Fatal Ini

(ist)
(ist)

Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup pada pekan lalu.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas membenarkan kabar pernikahan Hermawan. Barnabas mengakui bahwa HS telah menikah pada Rabu, 3 Juli 2019.

"Iya benar sudah menikah di Rutan," tutur Barnabas.

Pernikahan tersebut tidak mengundang banyak kerabat mengubah dalam keadaan terbatas. Polisi hanya memperbolehkan kehadiran kerabat terdekat.

Sugiyarto mengungkapkan yang hadir tanya orang tua kedua mempelai, saudara kandung keduanya, serta kuasa hukum dan penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

Sugiyarto mengatakan Polda Metro Jayamemintanya untuk merahasiakan pernikahan sebelum ijab kabul.

Baca Juga: Dijamu Kopi Beracun oleh Calon Pembeli, Dua Orang Agen Penjual Sapi Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai

"Pernikahan itu dirahasiakan oleh Polda Metro Jayadan meminta saya untuk merahasiakan pernikahan sebelum pelaksanaan ijab kabul dilakukan. Karenanya saya tidak juga sempat memberitahu media," kata Sugiyarto.

Meski begitu, Sugiyarto berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jayayang mengizinkan digelarnya pernikahan tersebut.

"Mereka yang telah memberikan fasilitas kepada HS untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan itu," ucap Sugiyarto.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susantosebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.

Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Janda Berusia 89 Tahun Ini Rela Berikan Uang Berjumlah Fantastis untuk Seorang Penipu Meski Tahu Dirinya Tengah Ditipu, Alasannya Sungguh Memilukan!

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Sosok istri yang dinikihai

Anita Agustin, calon mempelai perempuan tersangka pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, berharap pihak kepolisian dapat mengabulkan permohonan pihaknya untuk menikah.

"Ya harapannya bisa cepat masalahnya selesai. Saya mah serahin sama Allah saja sudah," tutur Anita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Anita yang mengenakan kerudung hijau menjenguk calon suaminya di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirinya mengaku tidak menjalani proses pacaran dengan Hermawan, namun taaruf.

Baca Juga: Viral Foto Detik-detik Pria Terjepit Eskalator Gara-gara Pakai Sandal Jepit

"Maaf saya gak pacaran saya ta'aruf. Sudah bertemu, saya sering jenguk ke sini," ungkap Anita.

Dirinya berharap dapat dikabulkan izin untuk menikah sebelum bulan Juni ini berakhir.

Jika tidak dikabulkan, dirinya berharap dapat menikah sebelum 30 Juni.

Mengenai tempat pernikahan, Anita tidak mempermasalahkan meski di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah lama sih persiapannya. Waktu itu minta tanggal 10 cuma kan ya kalau gak bisa, ya segera mungkin sebelum tanggal 30 Juni," ucap Anita.

Baca Juga: Aksi Tipu-tipunya Cepat Terbongkar, Guru Ini Ketahuan Palsukan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Demi Bisa Cuti dan Nikmati Liburan!

Minta ijin menikah

Tersangka kasus dugaan makar Hermawan Susantosebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.

Pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan penangguhan penahanan, karena akan melangsungkan pernihakan pada bulan ini.

"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum Hermawan, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.

Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.

Baca Juga: Viral Video Curhatan Ojol Keluhkan Terima Pesanan Benda Tak Biasa: 'Memang Aku Mau Sirkus?'

"Atau tidak memungkinkan kita mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab qobul tuh bisa dilaksanakan di tahanan," tutur Sugiarto.

Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu.

Surat Permintaan Maaf

Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, yang mengancam akanpenggalkepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menulis surat permintaan maaf.

Surat tersebut bakal dilayangkan kepada Jokowi. Hermawan berharap Jokowi memaafkan segala perbuatannya.

Surat tersebut ditulis langsung oleh Hermawan di secarik kertas dan ditandatangani di atas materai. Surat tersebut dikirim oleh tim kuasa hukum Hermawan ke Istana Negara untuk dilayangkan langsung ke Jokowi.

Baca Juga: Cuma Gara-gara Minta Pijat Tak Dipenuhi, Suami Ini Tuduh Sang Istri Selingkuh hingga Tega Lakukan Hal Sadis Ini

"Saya Sugiarto adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," ujar pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dalam surat tersebut, Hermawan berharap Jokowi dapat memaafkannya. Hermawan mengaku tidak bermaksud mengancam akan mencelakakan Jokowi.

"Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," tutur Sugiarto.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.

Ayah Hermawan, Budiarto juga menulis surat yang sama. Kedua surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada hari ini.

"(Surat dikirim) melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalu JNE. Ya saya kirim ke Istana soalnya saya mau kirim langsung ke sana nggak sempat," tutur Sugiarto.

Baca Juga: Ditemukan Meninggal Tanpa Kepala, Gadis Ini Sering Muncul di Mimpi Ibunya, Kirim Pesan Mengharukan untuk Sang Adik

Seperti diketahui, Hermawan Susantopada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.

Hermawan melakukan hal itu saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB

HS Dipecat dari Pekerjaannya

Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, mengambil langkah tegas terhadap HS (25), tersangka pengancam pemenggalan kepala Presiden RI Joko Widodo.

"Ketika dia positif (tersangka) seperti ini, mulai hari ini kita melakukan pemecatan karena memang aturannya seperti itu kan," kata Penanggung Jawab HRD BWA, Eri, saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Tidak Dipecat, Ini Hukuman yang Didapatkan Brigadir Urat, Polisi yang Viral karena 'Ngamuk' Hentikan Mobil Ambulans Berisi Pasien

"Kita ini bukan untuk ikut-ikutan seperti itu. Kita badan kegiatan untuk mencari orang-orang yang mau berwakaf," tambahnya.

Menyoal mekanisme pemecatan, jelas Eri, BWA bakal segera mengirim surat kepada HS.

"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan gak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," terangnya.

Seperti diketahui, HS sebelumnya berstatus sebagai karyawan kontrak WBA, yang bekerja selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Jengah Dengan Kemacetan yang Ada di Depan Rumahnya, Buruh Bengkel Bikin Hal yang Mengejutkan, Benar-benar Out of the Box

"Sifatnya hanya volunteer di sini," ujar Eri.

Selama di BWA, tugas HS adalah mengajak orang-orang di perkantoran dan mall-mall untuk berwakaf.

"Dia hanya menjaga gerai dan mengumpulkan donasi. Sebatas itu," pungkas Eri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 5 Oktober 2019: Sagitarius Abaikan Penggosip, Libra Jauhi Konflik

KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).

Artikel ini telah tayang diTribunnewsdengan judul"Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Saat Pilpres? Dia Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah".

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya