Dibayar 65 Juta untuk Sekali Layani Kliennya, PA Terduga Kasus Prostitusi Ternyata Cuma Dapat Bagian Segini, Mucikarinya Menang Banyak

Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:00
Kolase Surya.co.id

Terungkap tarif yang dipatok oleh muncikari kepada kliennya dalam kasus prostitusi online yang menyeret publik figur berinisial PA

Suar.ID - Belum lama ini, pihak kepolisian menangkap seorang publik figur berinisial PA yang merupakan mantan finalis Putri Pariwisata 2016 yang terlibat dalam kasus prostitusi online.

PA ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Batu, Malang bersama dengan dua orang pria berinisial JL dan YW pada Jumat, (25/10/2019).

Satu orang pria bertindak sebagai pemesan, dan satu pria lainnya bertindak sebagai penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Paling Mudah Mengumbar Kata Cinta, Jangan Terlena saat Kamu Mendengar 'I Love You' dari Mulut Mereka!

"Kami amankan di Kota Batu di sebuah hotel," kata Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman.

Kasus prostitusi online yang menyeret nama seorang publik figur tersebut terus diusut Polda Jatim.

Kendati wanita asal Balikpapan berinisial PA (23) itu telah dipulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan belum ditemukan cukup bukti, Minggu (27/10/2019) dini hari kemarin.

Baca Juga: Berniat Mengadu Nasib demi Keluarga, Wanita Cantik ini Diduga Jadi Satu dari 39 Jenazah dalam Kontainer, Isi Pesan Terakhirnya Memperkuat Dugaan

Namun, polisi memastikan pengusutan kasus tersebut terus berlanjut.

Polisi saat ini berfokus untuk mendalami informasi dari mucikari berinisial JL (51) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasinya, PA bukan cuma sekali saja dijajakan kemolekkan tubuhnya oleh sang muncikari, JL (51).

Melansir dari Surya.co.id, belakangan terungkap, sebelum agenda kencan PA bersama seorang pria YW warga Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/10/2019), PA ternyata pernah dijajakan oleh mucikari lain, berinisial S, yang kini masih buron di Kota Jakarta.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan berdasarkan keterangan PA selama proses penyidikan bergulir, S telah menjajakan kemolekkan tubuh PA sedikitnya tiga kali.

"Si PA gak cuma sekali prostitusi dan itu sudah 3 kali sama S," katanya saat ditemui awakmedia di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019).

Baca Juga: Nia Ramadhani Bongkar Tas Inul Daratista, Isinya Bikin Jiwa Miskin Bergetar, Uang Tunai hingga Rp 10 Juta dan Berlian Rp 1 Miliar!

Masih bersumber dari keterangan hasil penyelidikan, lanjut Gidion, tarif yang dipatok oleh S kepada setiap kliennya, berkisar Rp 65 Juta.

Namun, dalam transaksi antara PA dan YW yang dibongkar polisi di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, ungkap Gidion, PA hanya kebagian sekitar Rp 15 juta.

"Masih dijanjikan Rp 15 juta dari informasi sekitar Rp 65 juta," pungkasnya.

Melansir dari Tribunnews.com, dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.

"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan seperti tiket dan sebagainya," jelas AKBP Leonard Sinambela.

Merujuk bukti uang itu, katanya, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.

Baca Juga: Pria 77 Tahun Ini Cegukan Selama 2 Minggu Lalu Meninggal dengan Diagnosis Serangan Jantung, Ternyata Cegukan Bisa Merupakan Tanda Penyakit-penyakit Berbahaya Ini!

"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.

Leo mengatakan, JL dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.

Baca Juga: Awalnya hanya Candaan Mertua, Model Victoria Secret ini Dihadiahi Rp 205 Miliar Setelah Bersedia Memberinya Cucu Pertama! Mertuanya Bukan Orang Sembarangan

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Tribunnews.com, Surya.co.id

Baca Lainnya