Suar.ID - Kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur kembali menghebohkan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, kita dihebohkan dengan kasus artis Vanessa Angel yang diamankan saat berada di sebuah hotel di Surabaya.
Kini giliran PA yang disebut-sebut merupakan finalis ajang Putri Pariwisata Indonesia.
Wanita berusia 23 tahun ini ditangkap saat berada di kamar hotel di wilayah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Usai diamankan dan diperiksa oleh Tim Jatanras Polda Jatim, PA kemudian menyampaikan klarifikasinya.
Didampingi Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, PA menegaskan bahwa dirinya keberatan bila namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata.
Namun, PA mengakui bahwa dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.
PA pun sempat menyampaikan permohonan maafnya dan menyesali perbuatannya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.
Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.
Sebelumnya, PA datang ke Kota Batu, Malang, pada hari yang sama dengan peristiwa penangkapan yang terjadi padanya.
Ia didatangkan dari Jakarta melalui mucikari prostitusi online, berinisial J (51).
Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari J dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Tidak disebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA berhubungan badan dengan pria yang menggunakan jasanya.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel.
Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengungkapkan jika dana untuk mendatangkan PA ke Kota Batu Malang yaitu sebesar Rp 13 Juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 Juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelasnya, Minggu (27/10/2019).
Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
"Kalau uan g mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.
Lalu, siapa sosok 'penyewa' yang mendatangkan PA ke Kota Batu Malang dengan mengeluarkan uang belasan juta itu?
Baca Juga: Ramai Soal Toxic Positivity: Niatnya Ingin Memberi Semangat, Malah Justru Jadi 'Racun', Kok Bisa?
Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.
Dikutip dari Tribun Timur, sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Ia ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.
Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.
Mucikari J inilah yang akhirnya J ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.