Suar.ID - Seorang siswa SMA berinisial AN, harus berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.
Pemuda asal Merangin, Jambi ini ditangkap setelah diduga melakukan aksi penipuan.
Aksi penipuan itu berawal dari media sosial Facebook.
Korban yang ditipu adalah tetangganya sendiri, seorang pria berinisial JY (43).
Tak tanggung-tanggung, AN berhasil menipu dengan menguras uang JY hingga Rp 141 juta.
Melansir dari Tribun-Jambi, AN menipu JY dengan menyamar menjadi seorang wanita cantik dengan nama akun Facebook Keyla Hanna Idhar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penipuan ini sudah terjadi sejak September 2018.
Awalnya korban berteman di Facebook dengan Keyla Hanna Idhar.
Setelah lama berhubungan di media sosial itu, korban menyatakan jatuh cinta kepada Keyla.
Hubungan gelap itu terjalin cukup lama.
Mereka intens berkomunikasi melalui telepon.
Namun demikian, mereka belum sempat bertatap muka secara langsung.
Setelah berhubungan cukup lama, akhirnya AN, pemilik akun Keyla Hanna Idhar pun meminta sejumlah uang kepada JY dengan modus untuk membayar uang kuliah.
Permintaan itu langsung dituruti JY dan saat itu juga langsung mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Viral Aksi Pasangan Suami Istri 'Santuy' Kerokan di Lampu Merah, Netizen: 'Cinta Mah Ya Bodo Amat'
Akhirnya pelaku, terus merongrong dan membujuk korban untuk memberikannya uang dengan berbagai alasan keperluan, seperi berobat ke rumah sakit.
JY menyadari bahwa dirinya ditipu setelah ia tak berhasil lagi menghubungi AN.
Akhirnya JY melacak keberadaan akun Facebook kekasih dunia mayanya itu.
Barulah JY mengetahui bahwa ternyata kekasih dunia mayanya itu merupakan seorang laki-laki.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, JY akhirnya melapor ke Polres Merangin.
AN berhasil diamankan di kediamannya.
Saat diinterogasi oleh Mapolres Merangin, Jumat (18/10/2019), AN mengaku aksi tersebut ia pelajari dari seorang temannya.
Ia pun mengaku menguasai berbagai aplikasi hingga membuat JY selama satu tahun tak merasa curiga.
Salah satu aplikasi tersebut adalah pengubah suara, sehingga saat melakukan telepon, suaranya berubah menjadi suara perempuan.
"Saya belajar dari teman, dan saya juga belajar sendiri menggunakan aplikasi chat, hingga dia tak pernah curiga dengan saya," ungkap AN.
Selain itu, AN juga mengatakan kalau uang yang berhasil didapat dari JY ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Uang itu ia gunakan untuk biaya sekolah, membeli sepeda motor, hingga untuk memasang listrik di rumah neneknya.
"Saya selama ini tinggal di rumah nenek, Ibu nikah lagi di Bungo, kalau ayah, semenjak kecil saya tidak tahu kemana. Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah. Ada juga yang saya gunakan untuk uang sekolah," ujarnya.
Banyaknya uang yang berhasil digerogoti tak lepas pula dari keahliannya bersandiwara.
Selama ini, jika JY mengajak bertemu AN, ia selalu membuat alasan untuk menghindar agar kedoknya tidak diketahui.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap seorang pemuda berinisial AN setelah adanya laporan dari JY.
Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.