BERITA TERPOPULER: Mahasiswa S2 Diduga Pelakor Dipermalukan Saat Wisuda hingga Wali Kota Medan Palak Kepala Dinas Demi Tutupi Biaya Liburan

Minggu, 20 Oktober 2019 | 10:34
Kolase Twitter dan KOMPAS.com / MEI LEANDHA

BERITA TERPOPULER: Mahasiswa S2 Diduga Pelakor Dipermalukan Saat Wisuda hingga Wali Kota Medan Palak Kepala Dinas Demi Tutupi Biayai Liburan

Suar.ID -Berita terpopuler Suar.ID edisi Sabtu 19 Oktober 2019.

Mahasiswa S2 diduga pelakor dapat karangan bungan dari istri pria yang digodanya hingga Wali Kota Medan yang palak Kepala Dinas demi tutupi biaya liburan ke Jepang.

Dipermalukan Habis-habisan Saat Wisuda, Mahasiswa S2 yang Diduga Pelakor Dikirimi Karangan Bunga: 'dari Istri yang Kau Goda Suaminya'

Twitter/trashurex
Twitter/trashurex

Malunya Sampai Langit Ketujuh! Seorang Mahasiswa S2 yang di duga Pelakor ini Dapat Karangan Bunga dari Istri Korban, Netizen: 'Ide Baru nih, Gak Perlu Main Kasar'

Baca Juga: Dua Kali Gagal Membina Rumah Tangga, Presenter Lawas Ini Mantap Menikah dengan Kekasih Berondongnya yang Terpaut 18 Tahun!

Maraknya kasus perselingkuhan yang terjadi baik di kalangan artis hingga masyarakat biasa ini seakan tak ada habisnya.

Bahkan banyak juga beberapa kasus perselingkuhan yang kemudian menjadi viral di berbagai sosial media.

Salah satunya yang terjadi belum lama ini.

Melansir dari akun Twitter @trashurex, sebuah tindakan seorang netizen untuk membalas perbuatan seorang pelakor terhitung cukup unik.

"LABRAK PELAKOR: Level Wisuda Magister ITB," tulis akun Twitter @trashurex.

Sebagai bentuk kekesalan karena ulah pelakor, dua netizen ini mengirimkan karangan bunga untuk merayakan kelulusan si pelakor di pendidikan strata-2 (S2).

Karangan bunga itu langsung ditaruh di halaman rumah sang pelakor dan kini viral di medsos.

Tidak diketahui pasti siapa pengirim karangan bunga tersebut, yang jelas kalimat yang tertera di bingkai bunga papan tersebut jelas menyebutkan kalau pelaku adalah pelakor.

Dalam karangan bunga tersebut tertuliskan :

"SD 6 tahun, SMP 3 tahun, SMA 3 tahun, S1 5 tahun, S2 2 tahun, cuma jadi pelakor. 19 tahun sekolah ngapain aja? Semoga dengan gelar barunya tidak ada lagi suami-suami yang kau goda dan bisa mencari rezeki yang halal!"

Baca Juga: Ariel NOAH Kepergok Gandeng Seorang Wanita Misterius Saat Nonton Konser Marcell, Diperlakukan Manis dan Terlihat Romantis

Sementara itu, karangan bunga kedua berbunyi, "Happy Graduation for Pelakor (nama si pelakor namun disensor) dari istri yang kau goda suaminya. Semoga dengan gelar barunya bisa untuk mencari nafkah yang halal."

Melihat dari tulisan selamatnya, gelar master yang diterima si terduga pelakor itu ialah MBA atau Master of Business Administration.

Gelar tersebut merupakan satu linier dengan SE atau Sarjana Ekonomi.

Sementara itu akun Twitter @trashurex juga menegaskan pada para netizen yang menyimak unggahannya untuk mencari lokasi peristiwa ini.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Seorang Ibu Penderita Kanker Payudara Ganas, Pertaruhkan Nyawa Demi Lahirkan Anaknya

Akun Twitter @trashurex menduga peristiwa ini terjadi di Bandung.

Ternyata benar, ada seorang netizen dengan nama Twitter @_amod_ memberikan konfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Bandung.

"Sudah dikonfirmasi dari temen saya yang wisuda hari ini @lut_fad, beneran ada. Tapi siang dicari, sudah ga ada," tulisnya.

Sontak unggahan ini pun membuat heboh netizen yang mengomentari akun Twitter @trashurex.

"Educated tapi pelakor," balas akun Twitter @svnlyblush.

"Njirr efektif buat bikin malu daripada cuma berantem jambak-jambakan rambut.. wkwkwkwk," tulis akun Twitter @ngeeegasss.

"Ga kebayang kalo keluarganya liat dan baca itu," tambah akun Twitter @hellodennisa_.

"Dapet ide baru nih, ga perlu main kasar," komentar akun Twitter @muftimaulidia.

Hingga berita ini ditulis, akun Twitter unggahan @trashurex ini telah diretweet lebih dari enam ribu kali dan mendapat beih dari lima ribu like.

Baca Juga: Sebuah Kebun Binatang Menggunakan Kepercayaan Budaya Setempat Sebagai Cara Mendapatkan Uang Mudah dengan Menyalahgunakan Kura-Kura

Gara-gara Ajak Anak dan Istri ke Jepang, Wali Kota Medan Rela Palak Kepala Dinas Demi Tutup Biaya Perjalanan yang Berjumlah Rp 800 Juta

KOMPAS.com / MEI LEANDHA
KOMPAS.com / MEI LEANDHA

Gara-gara Ajak Anak dan Istri ke Jepang, Wali Kota Medan Rela Palak Kepala Dinas Demi Demi Tutup Biaya Perjalanan yang Berjumlah RP 800 Juta!

Beberapa waktu yang lalu Wali Kota Medan Tengku Dzalim Eldin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Saut Situmorang pun menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan tersebut.

Awalnya pada 6 Februari 2019 lalu Tengku Dzalim Eldin mengangkat Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.

Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Tengku didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD."

Baca Juga: Simak Baik-Baik, Ini Hal yang tak boleh Dilakukan PNS di Media Sosial, Hukumannya Sungguh Mengerikan!

Saut Situmorang menjelaskan, Tengku kemudian memerintahkan Syamsul mencari dana, dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekira Rp 800 juta.

"Kadis PUPR mengirim Rp 200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota," papar Saut Situmorang.

Ia menyampaikan adanya keperluan dana sekira Rp 800 juta-Rp 900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana.

Diduga Isa dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai kadis PU oleh Tengku.

Di dalam daftar tersebut, ujar Saut Situmorang, Isa ditargetkan memberikan dana sebesar Rp 250 juta.

Keesokan harinya, Isa menghubungi Syamsul, lalu Syamsul menyampaikan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.

Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp 200 juta ke rekening tersebut dan melakukan konfirmasi kepada Syamsul.

Aidiel menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan Aidiel sesama ajudan wali kota, yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler Pemkot Medan.

"Salah satu ajudan wali kota Medan lainnya, AND (Andika), kemudian menanyakan kepada IAN tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta yang disepakati."

Baca Juga: Ludes tak Tersisa, Beginilah Penampakan Rumah Orangtua Tito Karnavian yang Habis Dilahap Api

Lanjut Saut Situmorang, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk Tengku.

Saat perjalanan dari rumah Isa, kendaraan Andika diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut.

"Sehingga, hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri."

"AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," beber Saut Situmorang.

Baca Juga: Wanita Cantik Ini Memilih untuk Mengakhiri Hidupnya Sendiri Walau Kehidupannya Terlihat Sempurna

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Tiga tersangka itu, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, adalah Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulumi Eldin (TDE).

Lalu, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."

"Maka, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021," kata Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Meski Sudah Maju, Masih Saja Ada Menteri Jokowi yang Tak Punya WhatsApp, Masih Setia Sama SMS!

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Suar.ID

Baca Lainnya