Dirampok Sampai Kehilangan Uang Rp 31 Juta, Tante Tiara Malah Peluk dan Minta Pelaku Dibebaskan, Kenapa Ya?

Minggu, 20 Oktober 2019 | 12:30
Kolase: Tribun Madura/IST dan Instagram/polreslumajang

Dirampok Sampai Kehilangan Uang Rp 31 Juta, Tante Tiara Malah Peluk dan Minta Pelaku Dibebaskan, Kenapa Ya?

Suar.ID - Sebagai korban perampokan sudah sewajarnya untuk meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya.

Namun hal yang tak biasa terjadi di Lumajang.

Tiananto (24) atau dikenal dengan panggilan Tante Tiara yang menjadi korban dari perampokan ini meminta pelaku yang merampok dirinya tidak dihukum.

Dilansir Tribun Madura, Tante Tiara sendiri menjadi korban perampokan pada 1 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Diizinkan Oleh Istri Pertama untuk Nikahi Pramugari Cantik, Pak Tarno Sebut 'Resiko Artis', Iis Dahlia: Sok Ganteng Lu!

Tante Tiara yang merupakan pemilik salon telah kehilangan uang sebesar Rp 31 juta setelah dirampok oleh pelaku yang berjumlah 6 orang.

Tim Cobra Polres Lumajang kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku perampokan.

Keempat pelaku ini adalah Andri (26), Edi Raharjo (27), Ridi (35), dan Izroil Nurrohman (29).

Keempatnya berhasil ditangkap pada Kamis (17/10).

Baca Juga: Keluarganya Tewas Terbakar dalam Kecelakaan Maut Tol Lampung, Beginilah Nasib 2 Anak Korban Selamat yang Kini Jadi Yatim Piatu

Para pelaku ini merupakan warga Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Perampokan ini berawal saat salah seorang pelaku mengetuk pintu dan memanggil korban dari luar rumah dengan nama panggilan "Te, tante".

Tante Tiara pun segera membuka pintu dan empat orang pelaku segera masuk dan mengancam dengan menggunakan pisau.

Setelah itu pelaku mengikat Tante Tiara.

Diluar rumah sendiri terdapat dua orang pelaku yang berjaga.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Mahasiswa S2 Diduga Pelakor Dipermalukan Saat Wisuda hingga Wali Kota Medan Palak Kepala Dinas Demi Tutupi Biayai Liburan

Para pelaku ini kemudian kabur usai membawa uang sebesar Rp 31 juta yang disimpan di almari baju.

Tante Tiara mulanya tak mengenali para pelaku karena mereka mengenakan penutup muka ala ninja.

Tim Cobra yang mendapat laporan perampokan tersebut pun segera bergerak.

Akhirnya polisi pun berhasil menangkap empat orang dan dua orang lainnya dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Usai para pelaku berhasil ditangkap, ternyata terungkap bahwa mereka adalah karyawan Tante Tiara sendiri.

Baca Juga: Dua Kali Gagal Membina Rumah Tangga, Presenter Lawas Ini Mantap Menikah dengan Kekasih Berondongnya yang Terpaut 18 Tahun!

“Diketahui keenam tersangka adalah karyawannya sendiri. Mereka melancarkan aksinya setelah mengetahui melalui Facebook korban bahwa korban baru saja mendapat uang dalam jumlah yang cukup banyak.

"Atas dasar informasi tersebut para tersangka melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Sabtu (19/10).

Tante Tiara sendiri juga baru mengetahui bahwa para pelaku adalah karyawannya setelah mereka berhasil ditangkap.

Usai memeriksa pelaku, polisi pun segera melakukan rekontruksi adegan.

Polisi pun mempertemukan keempat tersangka dengan Tante Tiara.

Baca Juga: Mesin Overheat, Mobil Lamborghini Aventador Diduga Kuat Milik Raffi Ahmad Terbakar di Sentul

Pada saat ini Tante Tiara menyampaikan permintaan tak biasanya.

"Korban malah meminta supaya pelaku tidak dihukum alias bebas.

Alasannya, mereka adalah karyawanTante Tiaradan selama ini baik kepada dirinya," tutur Arsal.

Tak Hanya itu Tante Tiara bahkan rela bersujud kepada Kapilres Lumajang demi membebaskan karyawannya ini.

“Jangan dihukum, Pak. Saya sudah merelakan uang tersebut.

Baca Juga: Sering Dikabarkan Dekat dengan Beberapa Lelaki, Artis Cantik Ariel Tatum Ternyata Miliki Gangguan Mental yang Buatnya Sulit Menjalin Hubungan

"Mereka semua karyawan saya, mereka semua baik kepada saya dan juga mereka adalah saudara saya sendiri,” ujarTante Tiarasambil bersujud ke kaki kapolres seperti dituturkan Arsal.

Namun meski begitu, polisi tidak bisa melepaskan para tersangka perampokan.

Ini karena kasus pidana umum berbeda dengan delik aduan.

Polisi pun akan menyelesaikan penyidikan kasus perampokan ini dan akan meneruskan ke tahap penuntutan sampai ke pengadilan.

Arsal mengaku bahwa ini pertama kalinya menemui kasus korban tindakan kejahatan tidak mau pelaku dihukum.

Baca Juga: Simak Baik-Baik, Ini Hal yang tak boleh Dilakukan PNS di Media Sosial, Hukumannya Sungguh Mengerikan!

“Baru kali ini saya temukan seorang korban yang tidak ingin para pelaku kriminal yang merugikannya dihukum.

Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus dijerat hukuman atau sebaliknya.

Kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. Saya paham kesedihanTante Tiara tapi hukum harus ditegakkan,” tegas Arsal.

Sedangkan lewat penuturan para tersangka, uang hasil perampokan yang sebesar Rp 31 Juta ini sudah dibagi.

Pembagian uang ini berbeda-beda, ada yang mendapat 10 juta, 5 juta, dan bahkan 1 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 20 Oktober 2019: Virgo Waspada Virus Musiman, Sagitarius Jangan Sampai Dehidrasi

Kemudian uang tersebut dibelikan pelaku berbagai macam barang dan hewan, yaitu dua sepeda motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang dan dua buah jaket.

Keempat pelaku ini akan dijerat pasal 365 KUHP tenBaca Juga: Meski Sudah Maju, Masih Saja Ada Menteri Jokowi yang Tak Punya WhatsApp, Masih Setia Sama SMS!tang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Para pelaku ini kini ditahan di Rutan Mapolres Lumajang.

Sedangkan 2 pelaku yang belum ditangkap masih dikejar polisi.

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Tribun Madura