Gara-gara Ajak Anak dan Istri ke Jepang, Wali Kota Medan Rela Palak Kepala Dinas Demi Tutup Biaya Perjalanan yang Berjumlah Rp 800 Juta

Sabtu, 19 Oktober 2019 | 08:00
KOMPAS.com / MEI LEANDHA

Gara-gara Ajak Anak dan Istri ke Jepang, Wali Kota Medan Rela Palak Kepala Dinas Demi Demi Tutup Biaya Perjalanan yang Berjumlah RP 800 Juta!

Suar.ID -Beberapa waktu yang lalu Wali Kota Medan Tengku Dzalim Eldin ditangkap olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KetuaKPK Saut Situmorang pun menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan tersebut.

Awalnya pada 6 Februari 2019 lalu Tengku Dzalim Eldin mengangkat Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.

Baca Juga: Dituding Beda Pilihan Pilkades, Hajatan Pernikahan Seorang Anak Janda Diboikot, Sampai 'Lari' Minta Bantuan Desa Tetangga

Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Tengku didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD."

Saut Situmorang menjelaskan, Tengku kemudian memerintahkan Syamsul mencari dana, dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekira Rp 800 juta.

Baca Juga: Rewel Saat Akan Dimandikan, Bocah 3 Tahun di Semarang Dianiaya dengan Sadis Oleh Kekasih Gelap Ibunya hingga Meninggal

"Kadis PUPR mengirim Rp 200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota," papar Saut Situmorang.

Ia menyampaikan adanya keperluan dana sekira Rp 800 juta-Rp 900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana.

Diduga Isa dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai kadis PU oleh Tengku.

Di dalam daftar tersebut, ujar Saut Situmorang, Isa ditargetkan memberikan dana sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Malang Benar Nasib 4 Anak Asal Cianjur Ini, Ibunya Meninggal dengan Sekujur Tubuh Membiru, Sementara Ayahnya Sudah Lama Wafat

Keesokan harinya, Isa menghubungi Syamsul, lalu Syamsul menyampaikan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.

Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp 200 juta ke rekening tersebut dan melakukan konfirmasi kepada Syamsul.

Aidiel menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan Aidiel sesamaajudan wali kota, yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler Pemkot Medan.

"Salah satu ajudan wali kota Medan lainnya, AND (Andika), kemudian menanyakan kepada IAN tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta yang disepakati."

Lanjut Saut Situmorang, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk Tengku.

Baca Juga: Sungguh Keji! Seorang Diduga Mahasiswa Cekoki Kucing Anggora, Unggah Setiap Detik Penyiksaan ke Medsos, Kejang hingga Tewas dengan Tragis

Saat perjalanan dari rumah Isa, kendaraan Andika diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut.

"Sehingga, hampir menabrak petugasKPKyang harus melompat untuk menyelamatkan diri."

"AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," beber Saut Situmorang.

Sebelumnya, KPKmenetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Tiga tersangka itu, kata Wakil Ketua KPKSaut Situmorang, adalah Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulumi Eldin (TDE).

Baca Juga: Digerebek Ayah Mertua Saat Selingkuh Lalu Pilih Nikahi Selingkuhan, Beginilah Nasib Mantan Istri Komedian Terkenal Ini Usai Dicerai

Lalu, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."

"Maka, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021," kata Saut Situmorang di Gedung Merah PutihKPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Kekayaan Pemuda Asal Semarang Tiba-tiba Melonjak Rp 50 Triliun hingga Kisah Pria Nekat Cetak Uang Sendiri

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hampir Semua Istri Pesumo Cantik-cantik, Apakah Hal Ini yang Menjadi Penyebabnya?

(Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang diWarta Kotadengan judul"Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya".

Tag

Editor : Adrie P. Saputra