Tak Tahan Godaan Pelakor yang Jadi Selingkuhannya, Pria NTT Ini Rela Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Istri Sahnya, Rela Keluarkan Biaya Puluhan Juta Rupiah

Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:00
Tribun Kupang

Pria NTT sewa pembunuh bayaran karena enggak tahan godaan pelakor.

Suar.ID -Sepertinya perebut laki orang (pelakor) ini begitu istimewanya sehingga pria ini tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istri sahnya.

Seorang perempuan berinisial MN (49) ditemukan tewas di rumahnya sendiri.

Dia diduga dibunuh menggunakan senjata rakitan pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wita.

Ny MN yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kue di SD Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut, ini ditemukan tewas dengan luka terbuka pada bagian punggung.

Menurut Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K. dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Rote Ndao pada Selasa (8/10/19) siang, warga Dusun Faisue, Desa Oebela itu tewas di ujung laras senapan rakitan milik EL.

Menurut Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, diketahui EL membunuh atas perintah dan bayaran ( pembunuh bayaran) dari BH dan MLA.

"Dalam 42 hari kasus pembunuhan berencana menggunakan senpi dapat diungkap Polres Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K.

"Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya," jelas Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman korban."

Tiga orang diduga pelaku yang berinisial EL, BH dan MLA kini telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Saat ini ketiganya telah diamankan di Polsek Rote Barat Laut.

Menurut Bambang, Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing.

EL sebagai eksekutor sedangkan BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan.

BH dan MLA, jelasnya, merupakan "otak" yang merencanakan pembunuhan tersebut.

Mereka memuluskan rencananya dengan membayar EL dengan bayaran Rp20 juta.

"Pelaku EL atas dasar kebutuhan ekonomi di mana saat itu ia membutuhkan uang untuk pembangunan rumah bantuan layak huni yang diberikan oleh pemerintah desa." tambahnya.

Itulah sebabnya dia mau menghabisi korban dengan bayaran uang tunai Rp20 juta.

"Korban Ny MN tewas dibunuh oleh tersangka EL, sebagai eksekutor atau pembunuh bayaran. Sedang yang menyuruh adalah MLA atau suami sah dari korban," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Kedua pelaku lainnya, kata Kapolres, merencanakan pembunuhan agar lebih bebas menjalankan hubungan asmaranya ( Selingkuh).

"Motif pembunuhan adalah persoalan asmara gelap yang sudah direncanakan bersama BH yang merupakan wanita idaman lain ( WIL / Selingkuhan ) dari MLA," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Barang bukti yang diamankan petugas di tempat kejadian yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna merah terdapat motif bunga terdapat darah milik korban.

Berikut satu lembar celana panjang kain berwarna merah putih bermotif garis-garis terdapat darah milik korban.

Satu lembar celana dalam wanita berwarna hitam juga terdapat darah milik korban.

Petugas juga mengamankan satu lembar tikar plastik bergambar boneka terdapat robekan, satu buah piring kaca bermotif bunga pada bagian bawah piring terdapat cat berwarna hijau dan satu buah gelas / mug plastic berwarna merah mudah memiliki pegangan.

Barang bukti lainnya berupa satu buah sendok besi terdapat motif bergambar bintang, tiga buah buku jilid terdapat bercak merah diduga darah milik korban, satu buah pemantik gas berwarna merah, satu buah potongan besi beton berukuran panjang + 3 cm dan lebar sekitar + 8 mm berwarna hitam.

Selanjutnya ada satu buah serabut buah lontar, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran sekitar 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu.

Sementara pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

Petugas juga mengamankan satu buah kaleng berwarna silver bertuliskan Aluminium Paint.

Di dalam kaleng itu terdapat satu buah kaleng rokok gudang garam surya berwarna hitam dan didalamnya terdapat serbuk berwarna hitam yang diduga mesiu.

Ada juga sembilan potongan besi beton dengan dan satu buah proyektil peluru organic, satu buah tempat balsem berwarna biru yang berisikan satu gumpalan serabut buah lontar, kertas pembungkus belerang berwarna orange, satu potong kertas timah rokok.

Berikutnya ada satu lembar baju kaos berkerah lengan pendek berwarna abu-abu bermotif garis putih kuning, satu lembar celana kain pendek berwarna biru muda dengan bertuliskan Adidas.

Ada juga satu unit handphone Nokia warna merah model RM-1133 dengan IMEI 1 : 356899070543108, IMEI 2 : 56899070543116

Selain HP petugas juga mengamankan satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239195434 dan nomor punggung kartu 62100639251954340.

Berikut Barang bukti lainnya satu lembar kain tenun rote yang pada pinggir kain terdapat tulisan M. L. ADU, satu unit handphone J7 model SM-J710FN/DS dengan IMEI 1 : 358690/07/122062/4, IMEI 2 : 358691/07/122062/2, satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239651543 dan nomor punggung kartu 6210033625681197, satu unit Handphone Nokia MAXTRON, serta satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081353730791.

Selanjutnya satu Lembar celana panjang Jeans berwarna biru muda terdapat tulisan pada belakang celana bertuliskan FREE-Z.

Ada juga satu Lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna putih terdapat motif hitam bergambar kelelawar terdapat tulisan pada leher baju bagian belakang bagian dalam bertuliskan JANKSHOP.

Selain itu, ada satu lembar jaket lengan panjang berwarna biru tua pada kerak jeket berwarna hitam, pada depan jeket sebelah kanan terdapat tulisan barkness dan pada depan sebelah kiri jaket terdapat tulisan menswear paris dan pada lengan kiri jeket terdapat rosleting.

"Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo. ( Pos-Kupang.com/Ryan Nong)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul DI NTT! Demi WIL yang Jadi Selingkuhan, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri, Bayar Rp 20 Juta

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya