Suar.ID -Tak bisa disangkal bahwa perseteruan yang terjadi beberapa tahun lalu antara Halimah dan Mayangsari terkait Bambang Trihatmodjo memantik banyak persoalan lain.
Ketika itu Bambang Trihatmodjo mengajukankasasi ke majelis hakim.
Sayangnya kasasi tersebut malah ditolah oleh majelis hakim.
"Benar, kasasinya ditolak. Sudah pasti itu. Jadi, Pengadilan Agama memutuskan mereka cerai, namun PT (Pengadilan Tinggi Agama) membatalkan putusan itu."
Baca Juga: Patut Bangga! Inilah 5 Tempat Wisata Halal di Indonesia yang telah Diakui Terbaik di Dunia
"Kasasi pun ditolak. Dengan demikian, kasasi ini menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi Agama)," ujar sebuah sumber di MA, Jumat (25/9/2009).
Begitulah nasib kasasi yang diajukan Bambang Trihatmojo dengan nomor register 184K/ Ag/ 2009 terhadap termohon Agustina Halimah Kamil di Mahkamah Agung.
Kabar baik ini disambut baik Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah saat itu.
"Saya baru dengar dari wartawan. Saya belum menerima putusan tersebut dari pengadilan."
"Oleh sebab itu, saya hanya bisa berasumsi, kalau berita itu benar, kalau kami menang, saya perlu memberi apresiasi yang setinggi-tingginya ke MA karena lembaga itu telah memperhatikan secara cermat keinginan para wanita pada umumnya."
"Kami selama ini sudah berjuang dengan susah payah dan akhirnya upaya kami dibenarkan MA"
Ia lalu menambahkan, "Ini bukan kemenangan Halimah semata, melainkan kemenangan perempuan Indonesia ."
Hanya saja Lelyana enggan menanggapi konsekuensi putusan tersebut terhadap Halimah.
Baca Juga: Ingat Wanita Pemakan Sabun Asal Indonesia Ini? Rupanya Sekarang Pacaran dengan Bule Ganteng lho!
"Saya hanya mewakili Bu Halimahuntuk mengurusi masalah hukumnya saja. Saya tidak berwenang mengurusi perihal perasaan dan masalah pribadinya."
Di saat yang sama, Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Bambang Trihatmodjosaat itu, juga mengaku belum mendengar kabar mengenai penolakan kasasi kliennya.
"Saya baru dengar sekarang jadi tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa," ujar Juan. Juan juga enggan merinci upaya hukum yang kelak akan dilakukan atas putusan MA itu.
"Soalnya saya belum membaca isi putusannya, sehingga belum tahu akan melakukan apa."
Baca Juga: Inilah 4 Zodiak Paling Berpotensi Jadi Pelakor, Kekuatan Rayuan Mereka Sungguh Memikat!
Dengan putusan ini, tak pelak lagi, dua kali sudah Halimahmenang.
Dengan kata lain, Bambang secara agama masih tetap berstatus suaminya kendati sudah menikahi Mayangsarisaat itu.
Namun kini Bambang dan Halimahsudah resmi bercerai.
Bambang tampak bahagia dengan Mayangsaridan Khiran, sang anak.
Artikel ini telah tayang di Gridpop.ID dengan judul"Halimah Menang Lagi, Mayangsari Terpaksa Gigit Jari: Ini Kemenangan Perempuan Indonesia!".