PKL Dibolehkan Berjualan di Trotoar, Anies Baswedan: Kita Ingin Jakarta Dibangun dengan Prinsip Keadilan

Minggu, 15 September 2019 | 08:44
Kompas

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibu Kota.

Anies merespons pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

"Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan."

"Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada," ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar," katanya.

Baca Juga: Leonardo DiCaprio Soroti Kondisi Sampah di Bantar Gebang, Tanggapan Anies Baswedan: Semua Orang Tahu

Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar.

Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.

"Caranya ada kesetaraan kesempatan, dan bisa bergantian. Apalagi kalau bicara soal lahan ya, kita kadang-kadang kalau bicara itu asumsinya trotoar di satu tempat jam tertentu."

"Ada trotoar yang besar, ada trotoar yang kecil, ada yang bekerja siang ada yang bekerja malam. Berbeda-beda," tuturnya.

Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Baca Juga: Anies Baswedan akan Membuat Trotoar Khusus PKL yang Terinspirasi dari Kota New York

Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi.

Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.

Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. (Cynthia Lova/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Anies: PKL di Trotoar demi Kesetaraan"

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya