Seorang Mahasiswi Jadi Kurir Sabu Internasional hingga Terancam Hukuman Berat, Alasannya Nekat Melakukan Pekerjaan Kotor Itu Sering Juga Menjerat Banyak Orang Lho

Jumat, 13 September 2019 | 16:37
Instagram/@makassar_info

Suar.ID - Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu internasional.

Mahisiswi berinisial ES itu tengah menjalankan studinya di semester 7. Sayangnya, ia kini terancam tak bisa menyelesaikannya karena harus menanggung hukuman berat.

Dilansir dari Tribun Jabar, dalam siaran pers (11/9/2019), Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan bahwa ES terancam hukuman pidana berat.

"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya," ujar Teguh.

Baca Juga: Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Kecelakaan Maut di Nganjuk Kini Harus Ditahan Kepolisian karena Kasus Narkoba

Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.

ES kemudian mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.

Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali sebelum berhasil ditangkap.

Dengan menjalankan pekerjaannya sebagai kurir sabu, ES mendapatkan bayaran berjumlah fantastis.

Baca Juga: Satu Studio Ngakak saat Barbie Kumalasari Ceritakan Cara Ia Pergi ke Amerika: Kalau Naik Business Class Nyampainya Lebih Cepat

Menurut penuturan Teguh, ES mendapatkan upah sebesar Rp 15 Juta Rupiah saat pertama kali membawa sabu.

Sabu yang pertama kali ES bawa beratnya 500 gram.

Setelah melakukan pekerjaan tersebut sekali, ES pun tergiur untuk melakukannya kembali.

Apalagi permintaan yang diterimanya pun semakin tinggi.

Baca Juga: Fantastis, Inilah Jumlah kekayaan 5 Pimpinan KPK yang Baru Saja Dipilih DPR, Harta Sang Ketua KPK Bikin Melongo

ES akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 Juta setiap ia membawa 1 kilogram sabu.

Teguh mengatakan, penyelundupan sabu ketiga kali yang diterima ES berasal dari bandar sabu asal Parepare berinisial A.

A sendiri adalah seorang warga asal Malaysia.

Saat beraksi untuk pesanan ketiganya itu, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.

Baca Juga: Hati Najwa Shihab Amblas Kenang Momen BJ Habibie Menangis setelah Dibisiki Quraish Shihab

Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.

ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).

Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.

Baca Juga: Seorang Wanita Dijebloskan ke Penjara Evin di Iran yang Terkenal 'Mengerikan': Banyak Tahanan Wanita Dirudapaksa oleh Penjaga!

Rupanya, yang membuat ES nekat melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu sering juga dialami oleh orang-orang.

Yaitu demi memenuhi gaya hidup tinggi.

Tingginya gaya hidup membuat ES terus terjerumus ke dalam pekerjaan kotor tersebut.

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.

Baca Juga: Selama Satu Tahun Alami Sakit Gigi dan Dibiarkan, Rahang Remaja Ini 'Hilang' Digerogoti Tumor

Selain itu, status ES sebagai anak yatim membuat dirinya harus memenuhi kebutuhan hidup seorang diri, termasuk untuk membiayai kuliah.

ES mengaku uang hasil dari pekerjaannya sebagai kurir sabu juga ia gunakan untuk membayar uang kuliah.

Sebelumnya, YA (39) juga mengungkapkan alasan serupa saat polisi memergokinya membawa sabu seberat 39,49 gram di Gayungan, Surabaya (29/7/2019).

Ia mengaku nekat menjadi kurir narkoba demi menafkahi anaknya setelah ia diceraikan oleh suami.

Baca Juga: Seorang Wanita Dijebloskan ke Penjara Evin di Iran yang Terkenal 'Mengerikan': Banyak Tahanan Wanita Dirudapaksa oleh Penjaga!

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya