Suar.ID -Aktor Jefri Nichol ditangkap lantaran kepemilikan narkoba jenis ganja pada 22 Juli 2019 lalu.
Tak hanya kepemilikan, Jefri Nichol juga terbukti mengonsumsi ganja tersebut.
Pada Senin (9/9/2019), Jefri Nichol telah menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari Tribunnews (9/9/2019), Jefri Nichol terlihat tenang saat menghadiri sidang perdananya namun ia mengaku deg-degan.
"Iyaa (deg-degan)," kata Jefri Nichol.
Jefri Nichol tampak terus menunduk selama berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlihat ibunda Jefri Nichol serat menatan kekasih sang aktor, Shenina Chinnamon hadir dalam persidangan tersebut.
Namun baik Shenina maupun ibunda Jefri Nichol, keduanya enggan memberi keterangan.
Jaksa Penuntun Umum pun membacakan dakwaan terhadap Jefri Nichol.
Dalam dakwaan tersebut, Jefri Nichol mendapat ganja ganja dari rekannya bernama Triawan.
Jefri Nichol mengaku kepada Triawan bahwa dirinya kesulitan untuk tidur.
Kemudian pada 6 Juli 2019, Jefri Nichol menerima pemberian ganja dari Triawan, namun tak langsung ia gunakan.
"Hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kost terdakwa," lanjut Jaksa, dikutip dari Tribunnews.
Lalu pada 22 Juli 2019, polisi melakukan penggeladan di apartemen Jefri Nichol di kawasan Kemang.
Didapatlah ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam amplop dan diletakkan dalam kulkas.
Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menjaratnya, Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jefri Nichol Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
Sidang berlangsung sekitra 15 menit.
Pihak pihak Jefri Nichol tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dark jaksa penuntut umum.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan Senin (16/9/2019) dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Acara Hotman Paris Show Dapat Panggilan dari KPI, Begini Kata Produser soal Kejadian di Balik Layar