Tok, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen untuk Kelas I dan Kelas II per 1 Januari 2020

Selasa, 03 September 2019 | 12:20
Kompas.com

Suasana di BPJS Kesehatan

Suar.ID -Setelah menjadi perdebatan, pemerintah akhirnya resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Naiknya iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen ini, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasno, untuk menutup defisit JKN.

Dilansir Kompas.com pada Selasa (3/9), kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Mengusulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Para Penggunanya Harus Siap-Siap Membayar Segini

Tapi dengan catatan, aturan ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.

"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data sebab terjadi karut-marut data.

Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah.

Meski begitu, ucapnya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih haru menunggu restu presiden melalui peraturan presiden.

Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp32,8 triliun.

Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.

Baca Juga: 6 Sumber Masalah Defisit BPJS Kesehatan: Dari Rumah Sakit 'Nakal' Sampai Peserta Sudah Meninggal Masih Bisa Klaim!

Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp77,8 triliun pada 2024.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, akan terjadi defisit ini semakin lebar," kata dia.

Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80 ribu per bulan harus membayar sebesar Rp160 ribu.

Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp110 ribu dari yang sebelumnya Rp51 ribu.

Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Berapa jumlah peserta yang terdampak?

Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.

Baca Juga: Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan karena Kapitasi Rendah

Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa. Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.

Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan. (Yoga Sukmana/Kompas.com)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kemenkeu: 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen”)

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad