Demi Bersanding dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Ajakan Damai Halimah dan Rela Keluarkan Uang Rp1,5 Miliar!

Minggu, 01 September 2019 | 21:00
Kolase Bangkapos.com

Demi Bersanding dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Ajakan Damai Halimah dan Rela Keluarkan Uang Rp 1.,5 Miliar!

Suar.ID -Perjalanan asamara Bambang Trihatmodjo memang selalu menarik untuk di kulik.

Meski kini pernikahannya dengan Halimah telah kandas dan memilih untuk menikahi Mayangsari, namun perjuangan sang istri ini memang patut untuk dikenang.

Sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah, sang istri pernah mengajaknya damai, namun sayang ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

Seperti yang diwartakan Sajiansedap, Halimah disebut pernah meminta Bambang Trihatmodjo untuk berdamai.

Baca Juga: Inilah Potret Rowo Bayu Banyuwangi, Tempat Wisata yang Dikaitkan-kaitkan dengan Cerita Viral KKN di Desa Penari, Ada Sumber Mata Air yang Dipercaya Bisa Mendekatkan Jodoh

Bahkan, upaya damai juga pernah dilakukan lewat kakak dari Bambang, namun tetap tidak berhasil.

Proses perceraian antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo pun terbilang dramatis.

Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan menikahi Mayangsari secara resmi.

Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait prmohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.

Baca Juga: Viral Kisah Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Tuliskan Surat Menyentuh kepada OB di Sekolahnya

Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010,"jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)

Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.

Baca Juga: Apes Banget, Pria Ini Berniat Cari Pasangan di Tinder Eh Tahunya yang Didapat adalah Seorang 'Kanibal'

"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita,"kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com via Sajian Sedap, pada (31/3/2011) lalu.

Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang,"kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.

Melansir dari laman Nova.grid.ID, Bambang sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.

Baca Juga: Gila! 2 Siswi SMA Ini Datangi Ruangan Kepala Sekolah Satunya dalam Kondisi Mabuk Satunya Lagi Masih Pakai Daster

"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung,"kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

Baca Juga: Demi Mengurangi Tingkat Polusi Jakarta, Transjakarta Mulai Adakan Uji Coba Bus Listrik

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.(*)

Baca Juga: Truk Mendadak Mati di Rel Kereta, Para Pemotor Ikut Bantu Dorong

(Novita Desy Prasetyowati)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul"Tolak Mentah-mentah Ajakan Damai dari Halimah, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Agar Bisa Cerai dan Nikahi Mayangsari".

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya