Sejarah Hari Ini : Majalah Time Didenda 1 Triliun Rupiah Karena Mengangkat Berita Soeharto

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 18:15
Kompas.com

Presiden ke-2 Republik Indonesia, Presiden Soeharto.

Suar.ID -Pemberitaan Majalah Time edisi Asia berjudul 'Suharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune' menghebohkan Indonesia kala itu.

Majalah Time edisi Asia Volume 153 Nomor 20, tertanggal 24 Mei 1999, pada halaman 16-19 itu mengupas tentang kekayaan Soeharto dan keluarganya bernilai 9 miliar dollar AS yang ditransfer dari Swiss menuju Austria.

Edisi tersebut juga menampilkan sampul depan yang memuat gambar wajah Soeharto beserta judul Special Report: Suharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune.

Selain itu, menurut Harian Kompas, 15 Oktober 1999, pada halaman 17 terdapat kutipan "Time has learned that $ 9 billion of Suharto money has transferred from Switzerland to a nominee bank account in Austria" atau MajalahTime telah berhasil mengetahui bahwa sembilan miliar dollar AS uang Soeharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di bank Austria.

Baca Juga: Inilah Sosok Bani M Mulia, Pria yang Gantikan Cucu Soeharto di Hidup Lulu Tobing, Ternyata Bukan Orang Biasa

Mantan Presiden Soeharto membantah pemberitaan Majalah Time tersebut.

Harian Kompas 22 Mei 1999, mengabarkan, Soeharto menilai berita tersebut bohong dan fitnah.

"Itu berita bohong. Jika Time tidak dapat membuktikan fakta-fakta dari pemberitaannya, maka itu fitnah. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan," ujar Soeharto (21/5/1999).

Soeharto juga membantah bahwa dia sama sekali tidak memiliki kekayaan seperti yang diberitakan oleh Time.

Akan tetapi, menurut arsip Harian Kompas 29 Mei 1999, putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mengakui, ada bagian dari pemberitaan di majalah Time yang benar, meski ia juga menyebut bahwa sebagian besar isinya tidak benar.

Time Magazine
Time Magazine

Cover Kontroversial Majalah Time

Baca Juga: Sempat Tak Restui Roger Danuarta dengan Putrinya, Ayah Cut Meyriska Kini Justrus Makin Kompak dengan Sang Menantu

Penasihat hukum Sigit Harjojudanto, Juan Felix Tampubolon menyebutkan, dari pemberitaan tersebut hanya tulisan mengenai rumah di Inggris yang benar.

Ia menuturkan, kliennya memiliki dua rumah di Inggris, satu milik Sigit Harjojudanto dan lainnya milik istrinya, Ilsye Harjojudanto.

Kepala Humas Kejagung, RJ Soehandoyo yang turut memeriksa Sigit mengungkapkan, Sigit tidak memiliki saham di perusahaan kerja sama antara PT Petrokimia Nusantara Intendo dengan PT Nusamba.

Ia juga disebut tidak menjadi bagian dari pengurus di PT Nusamba.

Baca Juga: Profil Singkat Siti Habibah Ibunda SBY yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ternyata Pengagum Berat Soekarno

Sementara itu, Kepala Biro Time di Hongkong, John Colmey mengatakan, apa yang tertulis di Time telah menjelaskan segalanya.

"Kami tidak punya motif apa pun atau niat apa pun terhadap Soeharto," katanya.

Namun pemberitaan ini membuat presiden kedua RI tersebut memperkarakan Majalah Time ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut dicantumkan tujuh pihak tergugat, yakni Time Inc. Asia (tergugat I); editor Time Donald Morrison (tergugat II); penulis Time untuk Jakarta, John Colmey (tergugat III); penulis Time untuk Jakarta, David Liebhold (tergugat IV); reporter Time untuk Jakarta, Lisa Rose Weaver (tergugat V); reporter Time untuk Jakarta, Zamira Lubis (tergugat VI); dan reporter Time untuk Jakarta, Jason Tedjasukmana (tergugat VII).

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya pada 9 November 1999 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya pada 6 Juni 2000 memenangkan majalah Time.

Kompas.com
Kompas.com

Presiden Soeharto

Baca Juga: Tersulut Emosi dan Habisi Nyawa Suami, Aulia Kesuma Abaikan Wejangan Orang Tuanya: 'Kalau Tidak Kuat Tinggalin'

Pada akhir Agustus 2007, Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan berbeda.

Harian Kompas 11 September 2007 menyebutkan, MA menghukum Time edisi Asia bersama enam tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.

Selain itu, Majalah Time juga diperintahkan meminta maaf secara terbuka di media nasional, serta pada Time edisi Asia, Eropa, Atlanta, dan AS.

MA menilai Time edisi Asia telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mencemarkan nama mantan Presiden Soeharto dengan mengeluarkan pemberitaan dan gambar yang melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Setelah putusan tersebut, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya ini membuahkan hasil.

Pada pertengahan April 2009, MA memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Time.

Baca Juga: Viral! Siswa SD Dipukuli dan Ditendang Kakak Kelas, Pengakuan Sang Pelaku Bikin Mengelus Dada

Pemberitaan Kompas.com 16 April 2009 menyebutkan, putusan dengan nomor 273/PK/PDT/2008 itu memenangkan Majalah Time.

Pertimbangan majelis memutuskan hal tersebut karena menilai berita yang dimuat majalah yang bermarkas di New York tersebut bukanlah perbuatan yang melawan hukum.(Kompas.com/Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulHari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Didenda Rp 1 Triliun karena Berita Soeharto Inc.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya