Begal Payudara Tertangkap Basah Melakukan Aksinya kepada Siswi SMP, Setelahnya Nasib Pria Ini Sungguh Mengenaskan

Jumat, 30 Agustus 2019 | 15:55
TRIBUNMEDAN/Yudhistira Adi N

Seorang Begal Payudara Tertangkap Setelah Melakukan Aksinya terhadap Siswi SMP, Pelaku Sempat Dibuat Babak Belur Warga

Suar.ID -Seorang pria berinisial AGZ (35) terpaksa harus mendekam dalam sebuah jeruji besi.

Pria warga Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, ini ditahan setelah melakukan tindakkan cabul.

Korbannya adalah gadis di bawah umur.

Mengutip TribunMedan.com, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Demak Ompusungu mengatakan, pelaku diamankan warga setelah melakukan aksi tak senonoh kepada seorang siswi SMP berinisial AR (14).

Dia meremas payudara si gadis pada Rabu (28/8) kemarin.

Selain itu AKP Demak juga mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang berjalan sendirian di jalan sentosa, Kelurahan Sipolu-polu.

Baca Juga: Sungguh Keji, Viral Video Ospek Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok Naik Tangga hingga Minum Bekas Ludah Temannya

"Pelaku melancarkan aksinya saat korban berjalan sendirian di Jalan sentosa, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan," ujar AKP Demak pada Jumat (30/8).

"Saat itu, kondisi jalan lagi sepi."

"Diremas pelaku payudara korban sambil lewat naik sepeda motor," lanjutnya.

Setelah berhasil melakukan aksi bejatnya ini, pelaku mencoba melarikan diri.

Baca Juga: Sakit Hingga Berat Badan Turun, Dokter Minta Fairuz A Rafiq Hindari Hal-hal Terkait Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari

Tapi sial, pelarian yang dia lakukan gagal karena warga segera mengejar dan menangkap pelaku.

Bahkan pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kesal dengan tidakan cabul yang dilakukan pelaku.

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polres Madina.

Saat ditanyai polisi, pelaku sempat mengelak atas apa yang diperbuatnya.

Baca Juga: Mulai 2 September 2019, Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh Indonesia: Berikut Ini Pembagian Zona Dilengkapi dengan Batas Atas dan Bawahnya

Namun setelah mendengar kesaksian dari korban, pelaku tersebut langsung terdiam dan tidak bisa lari atas perilaku jahat yang diperbuatnya.

"Pelaku melakukan itu karena kondisi jalan sepi."

"Kemudian muncul niat untuk melakukan pencabulan."

"Pelaku mengaku tidak kenal dengan korban," kata AKP Demak.

Baca Juga: Akun Twitter Diduga Milik Aulia Kesuma, Penuh Sumpah Serapah dan Keluh Kesah Soal Rumah Tangganya

AKP Demak sempat mendapat pertanyaan mengenai apakah pelaku yang melakukan aksinya ini di bawah pengaruh minuman keras.

Namun pihaknya masih mengembangkan mengenaik peristiwa tersebut.

"Sampai saat ini belum kesana. Kita masih melakukan pengembangan,"ucapnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara dan Undang Undang Perlindungan Anak," tutup AKP Demak.

Baca Juga: Pria Ini Jauh-jauh Terbang ke Hong Kong untuk Berhubungan Intim dengan Perempuan yang Dia Temui di Game Online, Ngakunya 22 Tahun eh Ternyata Masih 12 Tahun

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Tribun Medan

Baca Lainnya