Suar.ID -Seorang pria berinisial AGZ (35) terpaksa harus mendekam dalam sebuah jeruji besi.
Pria warga Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, ini ditahan setelah melakukan tindakkan cabul.
Korbannya adalah gadis di bawah umur.
Mengutip TribunMedan.com, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Demak Ompusungu mengatakan, pelaku diamankan warga setelah melakukan aksi tak senonoh kepada seorang siswi SMP berinisial AR (14).
Dia meremas payudara si gadis pada Rabu (28/8) kemarin.
Selain itu AKP Demak juga mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang berjalan sendirian di jalan sentosa, Kelurahan Sipolu-polu.
"Pelaku melancarkan aksinya saat korban berjalan sendirian di Jalan sentosa, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan," ujar AKP Demak pada Jumat (30/8).
"Saat itu, kondisi jalan lagi sepi."
"Diremas pelaku payudara korban sambil lewat naik sepeda motor," lanjutnya.
Setelah berhasil melakukan aksi bejatnya ini, pelaku mencoba melarikan diri.
Tapi sial, pelarian yang dia lakukan gagal karena warga segera mengejar dan menangkap pelaku.
Bahkan pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kesal dengan tidakan cabul yang dilakukan pelaku.
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polres Madina.
Saat ditanyai polisi, pelaku sempat mengelak atas apa yang diperbuatnya.
Namun setelah mendengar kesaksian dari korban, pelaku tersebut langsung terdiam dan tidak bisa lari atas perilaku jahat yang diperbuatnya.
"Pelaku melakukan itu karena kondisi jalan sepi."
"Kemudian muncul niat untuk melakukan pencabulan."
"Pelaku mengaku tidak kenal dengan korban," kata AKP Demak.
Baca Juga: Akun Twitter Diduga Milik Aulia Kesuma, Penuh Sumpah Serapah dan Keluh Kesah Soal Rumah Tangganya
AKP Demak sempat mendapat pertanyaan mengenai apakah pelaku yang melakukan aksinya ini di bawah pengaruh minuman keras.
Namun pihaknya masih mengembangkan mengenaik peristiwa tersebut.
"Sampai saat ini belum kesana. Kita masih melakukan pengembangan,"ucapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara dan Undang Undang Perlindungan Anak," tutup AKP Demak.