Viral video Panas Vina Garut, Ternyata Ini Motif Pelaku Rekam Video Asusila Tersebut, per Videonya Dijual Rp50 Ribu

Jumat, 16 Agustus 2019 | 16:02
Kolase gambar dokumentasi ilustrasi KOMPAS.com/M WISMABRATA dan KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG

Viral video Panas

Suar.ID -Media sosial terutama Twitter beberapa waaktu lalu dihebohkan dengan sebuah video panas berjudul "Vina Garut".

Dalam video asusila tersebut memperlihatkan sebuah adegan tak senonoh beberapa pria dengan seorang wanita.

Video panas ini awalnya diunggah di Twitter sebelum akhirnya menjadi viral.

Bahkan sampai muncul tagar #VINA yang kemudian menjadi tranding pada Kamis (15/8).

Baca Juga: Bukan Cuma Sophia Latjuba, 5 Artis Ini Juga Tampak Awet Muda hingga Sering Disebut Kakak-Beradik dengan Anaknya

Video panas "Vina Garut" ini tak hanya tersebar di Twitter, tapi juga sampai ke Whatsapp.

Diperkirakan ada dua buah video "Vina Garut" yang tersebar di media sosial.

Namun sebenarnya ada paling tidak 44 video "Vina Garut" yang bahkan sampai diperjualbelikan oleh sebuah akun Twitter.

Untuk semua video yang berjumlah 44 itu dijual dengan bayaran pulsa sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Mengaku Sempat Ingin Bunuh Diri Gara-gara 'Video Pamit', Ria Ricis Diberi Nasihat Oleh Oki Setiana Dewi

Kepolisian Polres Garut pun segera bergerak cepat menyelidikikasusviralnya video panas "Vina Garut" ini pada Selasa (13/8) pukul 15.00 WIB.

Polres Garut pun segera mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut.

Dua orang tersebut rupanya merupakan mantan pasangan suami istri.

Mengutip Tribun jabar, dua orang pelaku yang telah diamankan polisi ini berinisial V dan A.

Baca Juga: Baru Hamil setelah 7,5 Tahun Menikah dengan David Herbowo, Shandy Aulia Ungkap Alasan Sebenarnya Kenapa Tak Kunjung punya Momongan

Setelah diperiksa, pelaku yang berinisial A ini rupanya tega menjual istrinya untuk melakukan hubungan panas dengan laki-laki lain dengan mematok harga Rp500 ribu rupiah.

Pelaku berinisial A ini menawarkan praktik prostitusi tersebut melalui mulut ke mulut dan juga Twitter.

Ia mengatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi.

Diminta untuk melakuka praktik prostitusi, sang mantan istri yang berinisial V ini hanya bisa pasrah.

Baca Juga: Gugat Cerai Suami Jutawannya, Artis Cantik Ini Malah Ingin Kembali Bintangi Film Dewasa dan Kembalikan Barang Mewah Pemberian Mantan Suami

Mengejutkannya, V bahkan harus mau melayani lebih dari satu pria sekaligus.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan bahwa kedua pelaku V dan A ini telah melakukan praktik tersebut lebih dari dua kali.

"Sudah lebih dari dua kali V dan A melakukan aksi ramai-ramai itu. Tapi kalau yang ada video katanya cuma dua."

"A juga ikut dalam video itu. Ada perilaku seks menyimpang dari A karena memperjualbelikan istrinya," terangnya.

Baca Juga: Shafa Harris Diduga Check In di Hotel Bareng Bastian Steel, Begini Tanggapan Sarita Ibu Shafa

Praktik terlarang ini rupanya telah dilakukan pelaku pada 2018 lalu.

"Sekarang status A dan V sudah bercerai," terus Budi.

Usai diperiksa, terduga pelaku V dan A ini tak ada niatan untuk meyebarkan video panasnya ke media sosial.

Namun seperti yang diketahui sebelumnya, ada 44 video panasnya yang diperjualbelikan di Twitter dengan harga pulsa Rp50 ribu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sindir Emak-Emak Pemburu Barang Branded Impor

"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," ujar Budi menceritakan pengakuan pelaku.

Polisi kini telah menetapkan kedua pelaku V dan A sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasl berlapis yaitu UU ITE dan Pornografi dengan ancaman penjara maksismal 10 tahun.

Untuk dua pelaku pria lainnya, kini sedang dilakukan pengejaran oleh Polres garut.

"Yang lain sedang dikejar, identitasnya sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diamankan," ujat Budi.

Baca Juga: Kisah Nenek Yazid yang Sembuh dari Kanker Payudara Stadium 4 setelah Konsumsi Air Rebusan Tanaman Bajakah

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : kompas, Tribun Jabar

Baca Lainnya