6 Bulan Mandala Shoji Mendekam di Penjara Karena Kasus Kampanye Gelap, Kebebasannya Disambut Haru Sang Istri

Kamis, 08 Agustus 2019 | 11:00
tribunnews/herudin

Mandala Shoji saat divonis bersalah Oktober 2018 lalu

Suar.ID - Mandala Shoji, aktor sekaligus pembawa acara terkenal di Indonesia pada hari Rabu (7/8/2019) siang akhirnya bebas setelah 6 bulan dipenjara.

Mandala akhirnya bebas setelah sebelumnya terjerat kasus kampanye gelap yang dilakukannya pada Oktober 2018 lalu.

Diduga Mandala melakukan pembagian kupon umroh dan doorprize saat kampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat.

Bebasnya Mandala Shoji membuat sang istri, Deanova Safriana tak kuasa menahan haru.

Istri Mandala Shoji mengungkapkan rasa syukurnya karena sang suami bisa bebas.

Baca Juga: Tragis! Kerap Ditampar dan Dimarahi Lantaran Mendapat Nilai Jelek, Pelajar Kelas 12 Tembak Kepalanya Sendiri

Diungkapkan Deanove, selama ini ia kewalahan karena harus mengurus anaknya seorang diri lantaran Mandala mendekam di penjara.

Setelah sang suami bebas, kini bebannya menjadi berkurang.

“Insya Allah sebentar lagi ada yang bantuin aku, jadi enggak semua beban ke aku lagi. Kita bisa bareng-bareng urus anak,” kata Maridha ditemui di Rutan Salemba, Rabu (7/8/2019) siang, dikutip dari Tribunnews.

instagram/Mandala Abadi Shoji
instagram/Mandala Abadi Shoji

Mandala Shoji bersama ketiga anaknya

Mengenai penahanan sang suami, Maridha menilai Mandala adalah sosok yang baik.

Ia tidak pantas disejajarkan dengan penjahat tindak kriminal.

Baginya, sang suami adalah sosok yang tidak akan menyentuh tindak kejahatan.

Dikatakannya, Mandala juga tidak merugikan negara.

“Dia bukan penjahat, narkoba juga enggak. Merugikan negara satu sen pun enggak, maling enggak, ngebunuh enggak. Nyakitin orang juga enggak,” katanya.

Baca Juga: Viral Modus Pura-pura Tanya Alamat Malah Jambret Kalung! Netizen: 'Yang Begini Bikin Orang Males Berbuat Baik'

Mandala Shoji sebelumnya divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider satu bulan penjara.

Mandala Shoji harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Pada sidang yang digelar 18 Desember 2018 lalu, ia terbukti bersalah karena melanggar aturan pemilu.

Ia melakukan kampanye gelap yakni dengan membagi-bagikan kupon umrah saat maju sebagai calon legislatif DPR RI dari PAN.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Idul Adha Tarwiyah dan Arafah, Beserta Manfaat dan Keistemewaannya

Sebelumnya, Mandala sempat mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, upaya banding yang diajukannya tidak membuahkan hasil dan ia tetap menjalani masa hukuman.

Perkara banding kasus Mandala Shoji itu diputuskan medio Desember 2018.

Saat divonis bersalah, Mandala justru sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Mandala kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, ditemani istri, anak, dan kuasa hukumnya pada 8 Februari 2019.

Akibat perbuatannya, pria kelahiran 6 Oktober 1982 itu dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU setelah resmi mendekam di Rutan Salemba. (Listusista Anggeng Rasmi)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judulMandala Shoji Bebas dari Penjara, Sang Istri Tak Kuasa Menahan Rasa Haru: Dia Bukan Penjahat!

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Instagram, tribunnews, TribunStyle