Mantan Presenter Termehek-mehek Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara, Diduga Bagi-bagi Kupon Umroh saat Kampanye

Selasa, 18 Desember 2018 | 20:42
instagram @mandala_abadi_shouji

Mandala Shoji terjerat kasus hukum

Suar.ID -Masih ingat dengan acara Termehek-mehek di Trans TV yang jadi favorit di tahun 2008-an?

Salah satu pembaca acaranya, Mandala Shoji, baru saja tersandung masalah.

Seperti dilaporkan Wata Kota Live, laki-laki 36 tahun itu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12).

Mandala diduga membagikan kupon umrah dan doorprize saat kampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10) lalu.

Belakangan ini, presenter 36 tahun tersebut memang diketahui aktif dalam dunia politik.

Saat ini dirinya merupakan calon anggota DPR RI dari PAN.

Baca Juga : Buntut Pembunuhan Jamal Khashoggi, Arab Saudi Ramai-ramai Serukan Boikot Produk Turki

Dia ersama calon anggota DPRD DKI Lucky Andriyani dituntut bersalah atas dugaan membagikan kupon

Saat kampanye, Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina dan M Abdul Rahim.

Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize berupa umroh pada masyarakat.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, mengatakan Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andri Saputra menyebut bahwa Mandala menjanjikan hadiah umroh kepada sekitar satu atau dua orang jika dirinya menjadi anggota dewan.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi, memberikan pembelaan bahwa kliennya tidak membagikan langsung kupon tersebut, melainkan hanya datang atas undangan Lucky.

“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut. Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.

Baca Juga : Senjata Hipersonik Rusia Diyakini Tak Akan Bisa Dilawan Amerika

Atas kasus tersebut, mantan kekasih Poppy Bunga itu pun merasa dijatuhkan. Mandala Shoji sendiri mengaku tak tau menahu soal pembagian kupon tersebut.

"Allah tidak tidur, saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali."

"Tapi men-judge melakukan kita melakukan money politic, padahal di sidang, saksi menyebut tidak melihat saya bagi-bagi kupon," ucap Mandala. (Annisa Dienfitri/Grid.ID)

Artikel ini sebelumnya tayang di Grid.ID dengan judul "Diduga Bagikan Kupon Umroh Saat Kampanye, Presenter Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara"

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad