Terkuak! Jefri Nichol Peroleh Ganja dari Seorang Dokter di Bandung, Teman SMP Sutradara Robby Ertanto

Jumat, 02 Agustus 2019 | 15:55
Kompas.com/Dian Reinis Kumampung

Terkuak! Jefri Nichol Peroleh Ganja dari Seorang Dokter di Bandung, Teman SMP Sutradara Robby Ertanto

Suar.ID -Penyelidikan terhadap kasus penggunaan dan kepemilikan ganja aktor Jefri Nichol masih berlanjut.

Setelah Jefri Nichol, sutradara Robby Ertanto juga turut ditahan atas kasus yang sama.

Fakta baru terungkap, dua tersangka penyalur ganja untuk Jefri Nichol dan Roby Ertanto merupakan seorang dokter umum dan seorang desainer.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar.

Baca Juga: Tak Berhenti di Nunung dan Jefri Nichol, Penyanyi Dangdut Berinisial A dan Suaminya J Juga Diciduk Karena Kasus Narkoba

Dia adalah HR (29) yang berprofesi sebagai dokter dan AK (29) desainer.

"Tersangka satu merupakan dokter di Bandung yang mau ambil spesialis, spesialis saraf. Yang satu merupakan desainer," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Indra menjelaskan, HR dan Roby Ertanto sudah berteman dekat sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jadi awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur," ujar dia. HR pun mendapat barang haram tersebut dari AK.

Baca Juga: Rey Utami dan Pablo Benua Tulis Surat Permintaan Maaf untuk Fairuz A Rafiq demi Mediasi, Kuasa Hukum Bantah Ikut-ikutan Galih Ginanjar

"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," jelas Indra. "Mereka ini bukan pengedar, hanya pemakai saja. Kami sedang kejar pengedar yang berikan ganja ke AK. Inisialnya D," tambah Indra.

Tersangka HR diamankan di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019.

Sedangkan AK diamankan di Tangerang pada 31 Juli 2019.

Dari tangan tersangka HR, polisi menyita empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotik jenis ganja dengan berat 106,3 gram ganja dalam bentuk batang.

Baca Juga: Agung Hercules Meninggal Dunia, Inilah Asal Mula Nama Panggung 'Hercules' yang Biasa Dipakai Mendiang

"Inisial AK kita tangkap di Tanggerang dan kita temukan di tempat yang bersangkutan sejumlah 98 gram ganja," ucap dia.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai. Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.

Artikel ini telah tayang di GridPop dengan judul Ganja yang Digunakan Jefri Nichol Ternyata Pemberian Seorang Dokter di Bandung!

Baca Juga: Ulang Tahun yang ke-47, Sang Anak malah 'Digerebek' Gara-gara Narkoba, Begini Reaksi Histeris Venna Melinda

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : GridPop

Baca Lainnya