Suar.ID - Warga Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dikejutkan dengan penemuan mayat.
Seorang presenter Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan tewas mengenaskan, Minggu (21/7/2019).
Korban diketahui bernama Abu Saila alias Aditya, ditemukan tewas dalam selokan di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonda, Kota Kendari.
Di tubuh korban ditemukan luka tusukan, seperti di bagian perut, dahi dan lengannya, sebelum ditemukan tewas, Abu Saila dilaporkan tidak pulang pada Sabtu (20/7/2019).
Baca Juga: Dua Pelajar Jadi Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati PTPN IV, Motifnya Membuat Miris!
Tak lama berselang, Polres Kendari berhasil menangkap Achfi Suhasim (29), terduga pelaku pembunuhan Abu Saila yang jenazahnya ditemukan di selokan, pelaku membunuh korban karena sakit hati.
Berikut fakta lengkap presenter TVRI ditemukan tewas di selokan:
1. Dilaporkan tak pulang
Sebelum ditemukan tewas, Abu Saila alias Aditya, presenter Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Kendari, Sulawesi Tenggara, dilaporkan tidak pulang pada Sabtu (20/7/2019).
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, dari penuturan istri korban, sebelum dilaporkan hilang, Aditya pamit membayar tagihan internet melalui mesin ATM dengan mengendarai Toyota Avanza sekitar pukul 20.00 Wita.
Namun, hingga pukul 01.00 Wita, Minggu dini hari, korban belum juga pulang ke rumah dan nomor ponselnya tidak aktif saat dihubungi.
Sehingga istri bersama ketua RT BTN Beringin Lepo-lepo, Kendari, melaporkan hal itu ke Polsek Baruga.
Baca Juga: Suaminya di Penjara, Barbie Kumalasari Kepergok Sedang Asyik Gandeng Tangan Pria Lain, Siapa Dia?
2. Ditemukan tewas di selokan
Dija (40), warga yang menemukan jenazah itu mengatakan, awalnya ia melihat ada yang aneh dalam selokan di pinggir jalan.
Kemudian ia mendekati lokasi dan ternyata ada sesosok tubuh tak bernyawa sudah berlumuran darah.
"Saya langsung memberi tahu Pak RT yang memang sering saya temui buang sampah," ujarnya.
Baca Juga: Sudah 3 Kali Menikah, Dewi Perssik Baru Pertama Kali Melakukan Hal Ini dengan Suaminya
3. Diduga korban pembunuhan
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, pihaknya menduga korban adalah korban pembunuhan.
"Saya sudah lihat kondisi tubuh jenazah, diduga pembunuhan. Di tubuhnya ada tusukan, robek di bagian perut, dahi dan jari tangan. Diduga pembunuhan, tapi kami masih lakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," ungkap Jemi Junaidi di TKP.
4. Polisi tangkap terduga pelaku
Polres Kendari menangkap Achfi Suhasim (29), terduga pelaku pembunuhan presenter TVRI Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Saila alias Aditya (55), yang jenazahnya ditemukan di selokan di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kendari, Minggu (21/7/2019).
Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres menangkap Achfi di sebuah kamar indekos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Minggu siang sekitar pukul 14.45 Wita.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan, pelaku mendatangi indekos itu untuk meminta uang kepada kekasihnya. Pelaku tinggal di BTN Medibrata Baruga.
Dikatakan Jemi, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan itu karena dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Fantastis! Masih Berusia 25 Tahun, Kekayaan 'Ratu Sinetron' ini Sudah Hampir Menyamai Syahrini!
5. Karena sakit hati
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, Achfi Suhasim (29) membunuh presenter TVRI Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Saila alias Aditya (55), karena sakit hati dilecehkan korban.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban pernah melecehkan pelaku secara fisik. Soal dilecehkan bagaimana, kami masih selidiki lagi pelaku," kata Jemi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kendari, Minggu (21/7/2019).
Pelaku diamankan di indekos kekasihnya di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sultra, Minggu siang sekitar 14.45 Wita.
6. Dijerat pasal perencanaan pembunuhan
Dari tangan pelaku, diamankan baju yang digunakan saat membunuh serta ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Kendari.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Fakta Presenter TVRI Ditemukan Tewas di Selokan, Sakit Hati hingga Terancam 20 Tahun Penjara