Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Tetap Ditahan Meski Positif Skizofrenia, SETARA Institute Imbau Kepolisian Tinjau Ulang Pasal Penistaan Agama

Rabu, 03 Juli 2019 | 17:55
Twitter via Tribunnews

viral video seorang wanita membawa masuk anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor.

SUAR.ID - Beberapa waktu lalu viral video seorang wanita memasuki masjid dengan diikuti seekor anjing.

Kabarnya, ia memasuki salah satu masjid di Kabupaten Bogor itu karena mengetahui suaminya akan menikah di sana, meski pihak pengurus masjid menyangkal hal tersebut.

Karena perbuatannya, wanita itu dituduh telah melakukan penistaan agama.

Tuduhan penistaan agama kepada wanita itu pun menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Ngamuk Bawa Anjing Masuk ke Dalam Masjid di Kawasan Sentul

SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan penodaan agama lantaran perbuatannya membawa anjing masuk ke dalam masjid di Kabupaten Bogor.

Meski dinyatakan mengidap gangguan jiwa, SM tetap ditahan di sel tahanan Mapolres Bogor.

Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan tak ada perlakuan khusus terhadap SM atau tetap ditempatkan bersama tersangka kasus pidana lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus, tapi kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter dia harus dirawat ya harus dirawat," kata Bagus di RS Polri Kramat Jati, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga: Malangnya Nasib Pemakai Sabu Ini, Kabur dari Kejaran Polisi dan Sembunyi di Selokan Selama 24 Jam Malah Berakhir Kelaparan

Bagus menuturkan penyidik Satreskrim Polres Bogor menetapkan SM jadi tersangka berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sementara hasil observasi kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum akan dimasukkan dalam berkas perkara untuk diperiksa jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Bogor.

Ketiga rumah sakit tersebut adalah RS Marzoeki Mahdi, RS Siloam Bogor, dan RS Priemer Bintaro.

"Sudah kita tentukan proses lidiknya tetap, penegakan hukumnya tetap. Hasil rekam media dari tim dokter dan lainnya proses hukumnya tetap. Kita masukkan ke dalam jaksa kemudian nanti ada persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Tragis, Seorang Remaja Hilang Setelah Nekat Terjun ke Sungai, Aksi Tersebut Diduga Demi Membuat Video TikTok

Bagus menyebut Satreskrim Polres Bogor telah mengeluarkan surat perintah penahanan dan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Sekalipun tim dokter bentukan RS Polri menyarankan SM dirawat di Rumah Sakit Jiwa, dia memastikan proses hukum tetap bergulir.

"Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Putri Tercinta Sebut Desta 'Hot Daddy' di Instagram, Wulan Guritno Langsung Panik: Dibajak Apa Gimana Kak?

Penerapan pasal dinilai bermasalah

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai penerapan pasal tersebut, terutama dalam konteks kasus tersebut bermasalah.

Pertama, penerapan pasal tersebut dalam kasus SM sekadar instrumen favoritisme untuk menunjukkan keberpihakan dan menyenangkan kelompok warga mayoritas.

"Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bogor, sebenarnya sudah mengakui bahwa SM mengidap gangguan kejiwaan, artinya secara hukum lemah sekali dugaan adanya niat jahat (mens rea) yang secara normatif mestinya menjadi salah satu dasar utama dalam pemidanaan seseorang," kata Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019).

Bonar Tigor menilai kepolisian lebih dipengaruhi oleh tekanan psikologi mayoritas, dibandingkan penegakan keadilan secara objektif dalam due process of law.

Baca Juga: Mbak You Terawang Kisruh 'Bau Seperti Ikan Asin': Tidak Selamanya Barbie Kumalasari Mau Pasang Badan untuk Galih

Hal itu terkonfirmasi dalam konferensi pers Polres Bogor tentang penetapan tersangka SM dengan pasal penodaan agama yang juga dihadiri oleh MUI Kabupaten Bogor.

Kedua, Bonar Tigor mengatakan substansi pasal penodaan agama tidak menjamin kepastian hukum (lex certa), maka penerapannya dalam penetapan tersangka SM sulit untuk mewujudkan keadilan bagi SM dan masyarakat pada umumnya.

Melihat konteks penerapan pasal penodaan agama selama ini sangat beragam, dari persoalan politik, ekonomi, konflik internal keluarga, hingga persoalan putus cinta, tampak bahwa pasal ini tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan sehingga sepatutnya menjadi objek reformasi hukum yang diprioritaskan.

"SETARA Institute sejak beberapa tahun terakhir merekomendasikan agar kepolisian melakukan moratorium penerapan pasal ini," kata Bonar Tigor.

Baca Juga: Awas, Kecoak Sekarang Hampir Mustahil Dibunuh karena Ia Berevolusi Begitu Cepat

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, SETARA Institute mengimbau agar pihak kepolisian, terutama Kepala Polri, untuk meninjau ulang penetapan status hukum SM dalam kasus dimaksud.

Kepolisian, kata Bonar Tigor, harus menjadi penegak hukum yang adil dan profesional dengan menghindari penggunaan hukum untuk alasan non hukum dan tidak tunduk pada tekanan non hukum dalam penanganan kasus hukum terutama penodaan agama.

"SETARA Institute mendesak kepolisian untuk tidak lagi menggunakan pasal penodaan agama, sebab konstruksi pasal tersebut secara aktual dan potensial melahirkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok rentan dan minoritas keagamaan," tutur Bonar Tigor.

Baca Juga: Apes! Dikira Galih Ginanjar, Gilang Dirga Jadi Sasaran Bully Netizen: Salah Gue Apa

Berikut fakta terbaru dari kasus wanita yang bawa anjing ke dalam masjid dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

1. Positif skizofrenia

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, hasil pemeriksaan dan observasi selama dua hari menunjukkan, SM mengalami gangguan jiwa.

"Sudah dipastikan (alami) gangguan jiwa, kita secara marathon dua hari ini observasi dan melakukan pemeriksaan dan dari medical record yang disampaikan ke kami," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).

SM dipastikan mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia.

Keterangan dari pihak keluarga juga menjadi penguat diagnosa ini.

Baca Juga: Pedangdut Senior Jacky Zimah Meninggal Dunia, Sosok Pria yang Pernah Hidup 19 Tahun dengan Rita Sugiarto

SM memiliki riwayat gangguan jiwa dan harus rutin kontrol ke sejumlah RSJ di Bogor.

"Kami tidak hanya menerima informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suaminya. Kami juga mendatangkan dokter ahli jiwa yang menangani yang bersangkutan."

"Dan memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut. Kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," ujar Musyafak.

Baca Juga: Kisah Cinta Bak Cinderella, Perjalanan Asmara Rey Utami Menikah dengan Pablo Benua Setelah Dihadiahi Mobil dan Jam Tangan Rp4 Miliar

2. Polisi tetap memproses hukum

Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yakni persesuaian keterangan termasuk barang bukti pakaian dan alas kaki.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penyidikan terhadap SM.

SM dikenai pasal 156a KUHP.

Baca Juga: Jessica Iskandar dan Richard Kyle Pamer Foto Bareng, Pakaian Sexynya Jadi Sorotan!

Dicky mengatakan, akan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.

"Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP."

"Semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim," katanya di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2019).

Saksi ahli yakni dokter akan dihadirkan saat persidangan nanti.

Baca Juga: Penumpang Gelap Terlempar dari Pesawat, Tubuhnya Jatuh Tepat di Sebelah Pria yang Sedang Berjemur

"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.

Dicky juga menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1x24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin, kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," katanya.

Baca Juga: Siap Melawan Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq di Pengadilan, Galih Ginanjar Gandeng 12 Pengacara, Begini Alasan Barbie Kumalasari

3. Tersangka pernah tolak dirawat

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, SM pernah menolak dirawat di RSJ.

Hal ini diketahui dari riwayat kesehatan SM dari RS yang pernah menangani kejiwaannya.

"Sudah disarankan untuk dirawat, tapi yang bersangkutan tidak mau. Jadi kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu juga obat kadang diminum kadang tidak."

"Jadi barangkali kambuh jadi melakukan tindakan itu kemarin di masjid," katanya.

Pihaknya juga menyarakan penyidik Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ.

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," imbuhnya.

Baca Juga: Anjuran Gubernur Bali Agar Pengantin Baru Punya 4 Anak Menuai Polemik, Kepala BKKBN Berikan Tanggapan

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perempuan Pelepas Anjing di Masjid Ditahan Bersama Tahanan Polres Bogor

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad