Banyak Ditentang, Pernikahan Sedarah atau Inses Justru Legal di Negara-negara Ini: Hak Menentukan Nasib Seksual

Rabu, 03 Juli 2019 | 16:06
Freepik

Ilustrasi

Suar.ID -Baru-batu ini publik dihebohkan oleh pernikahan sedarah atau inses antara kakak laki-laki dengan adik perempuan kandung.

Sebelumnya dua bersaudara tersebut telah menjalin hubungan yang mengakibatkan sang adik hamil.

Lebih parahnya lagi snag kakak laki-laki sebenarnya telah berumah tangga dan telah memiliki seorang anak.

Pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan saudara memang kerap mengejutkan.

Baca Juga: Inilah Sosok Kakak-Beradik Kandung yang Berselingkuh hingga Menikah, dan Dipolisikan oleh Istri Sah

Bahkan di berbagai belahan bumi pernikahan antar saudara atau pernikahan sedarah ditentang.

Ada berbagai alasan yang mendasari penolakan terhadap pernikahan sedarah, mulai dari alasan kesehatan hingga alasan sosial sebab dapat menghancurkan nilai dan relasi kekeluargaan.

Menikah dengan saudara sendiri, dinilai dapat membuat status dan peran dua orang dalam sebuah keluarga menjadi rancu.

Baca Juga: Kisah Cinta Bak Cinderella, Perjalanan Asmara Rey Utami Menikah dengan Pablo Benua Setelah Dihadiahi Mobil dan Jam Tangan Rp4 Miliar

Akan tetapi, ternyata ada beberapa negara di Eropa yang melegalkan pernikahan sedarah, di antaranya Jerman, Rusia, Portugal, Spanyol, Irlandia, dan Perancis.

Berdasarkan peta mapchart.net berikut, digambarkan wilayah-wilayah negara Eropa yang mengizinkan terjadinya pernikahan sedarah atau inses.

Wilayah negara yang digambar dengan warna biru gelap, merupakan negara-negara yang melegalkan inses di negara tersebut.

Dikutip dari Telegraph, melalui pemungutan suara, Dewan Etika Jerman mengizinkan inses karena dipandang sebagai hak mendasar seseorang untuk menentukan nasibnya sendiri secara seksual.

Setiap orang dianggap berhak atas perasaan yang dimilikinya, dan tidak bisa dipaksa untuk meyangkal atau menyembunyikan perasaan tersebut.

Menurut Dewan Etika Jerman, hukum pidana bukan cara yang tepat untuk memelihara hal-hal tabu dalam masyarakat.

Mereka berpandangan, hak mendasar dua orang yang sudah dewasa (meskipun masih saudara) untuk menentukan nasibnya sendiri harus lebih dipertimbangkan daripada gagasan abstrak tentang konsep perlindungan keluarga.

Dilansir dari Metro.co.uk, jajak pendapat ini dilakukan setelah terjadi kasus seorang lelaki yang menikahi saudarinya hingga memiliki 4 orang anak.

Karena pernikahan itu, ia ditahan selama 3 tahun dan kehilangan hak atas keluarganya.

Berdasarkan perkiraan Max Planck Institute, terdapat 2-4 persen masyarakat Jerman yang pernah memiliki pengalaman inses.

Meski demikian, beberapa pihak masih menyatakan ketidaksetujuannya atas izin melakukan pernikahan sedarah karena dinilai melanggar moral dan merusak nilai keluarga.

Selain di Jerman, inses juga dilegalkan di Italia. Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pernikahan yang dilakukan tidak memprovokasi permasalahan publik.

Jika hal itu terjadi, maka pelaku inses dapat dikenai hukuman penjara bervariasi mulai 2-8 tahun.

Sementara itu, di berbagai undang-undang yang melegalkan inses selalu menyertakan beberapa ketentuan inses mana yang dipebolehkan dan inses seperti apa yang tidak dibernarkan.

Misalnya, pernikahan antar saudara yang dilakukan dengan anak di bawah umur.

Hal itu bisa diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual.

Lainnya, inses yang dilakukan dengan sesama jenis kelamin.

Inses lain yang tidak diperbolehkan adalah apabila dilakukan oleh dua orang yang berstatus sebagai anak dan orangtua.

Misal, anak perempuan dan ayahnya, atau ibu dan anak laki-lakinya.

Inses seperti ini dinilai dapat merusak tatanan nilai dan fungsi dalam keluarga.

Dampak pernikahan sedarah

Di Indonesia, pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk.

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40 penelitian anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul "Dampak yang Bisa terjadi pada Anak Hasil Pernikahan Sedarah":

(Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Beberapa Negara Eropa Ini, Pernikahan Sedarah Legal

Baca Juga: Kakak-Beradik Kandung Berselingkuh hingga Hamil 4 Bulan, Inilah 9 Fakta Baru yang Terungkap Sejauh Ini

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Kompas.com