Demi Bersanding dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar untuk Cerai dengan Halimah

Jumat, 28 Juni 2019 | 18:51
Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal

Demi Bersanding Dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Cerai dengan Halimah dan Bayar Rp 1.5 Miliar !

Suar.ID -Perceraian Bambang Triatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sempat menggemparkan publik pada masa itu.

Penyebab dari perceraian pasangan ini kabarnya karena adanya Mayangsari sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.

Bahkan kasus perceraian ini sampai berada di tingkat Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Baca Juga: Wanita Ini Tewas Setelah Lehernya Dicupang Suami saat Malam Pertama, Jangan Sembarangan Cupang Pasangan Jika Tak Mau Membuatnya Terbunuh

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutipGrid.IDdari Nova.ID

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Baca Juga: Hanya Mampu Beri Maskawin 3 Butir Telur, Agus Akhirnya Nikahi Rosiana Setelah 4 Kali Ditolak Wanita

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutipGrid.IDdari Nova.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

Baca Juga: Viral Video Cewek Rayakan Ulang Tahun dengan Kekasihnya yang Berkebutuhan Khusus: 'Maaf Dah 19 Tahun Takdok Tangan'

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000

Baca Juga: Menakjubkan! Wanita Kegemukan yang Tak Bisa Bangun Selama 3 Tahun Ini Akhirnya Kurus, Begini Wujudnya Sekarang

(Lalu Hendri Bagus Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Gridpop.id dengan judul"Cerai Dengan Halimah Demi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Bayar 1,5 Miliar".

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya