6 Fakta Dea Imut, Gadis 16 Tahun Ketua Gangster Brutal di Tangerang

Kamis, 20 Juni 2019 | 15:28
Freepik

Ilustrasi ketua

SUAR.ID - Beberapa hari lalu, terjadi tawuran antara dua kelompok gangster yang memakan satu korban jiwa.

Korban jiwa adalah seorang remaja berinisial AR (16), yang tewas karena terkena tebasan senjata tajam celurit.

Sementara dua kelompok gangster tersebut diketahui berasal dari Kutabumi dan cadas, Tangerang.

Tawuran terjadi di bilangan SD Negeri 2 Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (9/6/2019), sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Tak Berperasaan, Remaja Ini Bunuh Sahabatnya Sendiri hanya Karena Diiming-imingi Uang oleh Pria Tak Dikenal

Dilansir dari Jabar.tribunnews.com, ketua gangster dari Kutabumi diketahui merupakan seorang remaja perempuan berinisial DE.

Ketua gangster ini juga dikenal dengan julukan 'Dea Imut'.

Usianya masih 16 tahun, sama seperti korban tewas.

Berikut ini fakta 'Dea Imut' yang diduga menjadi dalang tawuran antar gangster di Tangerang:

Baca Juga: Tak Punya Uang Belikan Anaknya Tas Sekolah, Ayah Ini Buat Sendiri dari Anyaman Tali Rafia

1. Memimpin 20 orang teman remajanya

Sebagai ketua gangster, ternyata 'Dea Imut' memimpin 20 orang di kelompok asal Kutabumi.

Hal tersebut disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo di Mapolrestri Tangerang Kota,

"Gangster dari Kutabumi ini ketuanya inisialnya DE dan dia ini cewek. Kemudian ada membernya kelompoknya ini 20 orang," katanya, dikutip dari Jabar.tribunnews.com.

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata

Baca Juga: Mantan Kapten Persis Solo, Ferry Anto dan Putrinya Hilang Terseret Ombak

2. Menjadi provokator aksi saling tantang di Instagram sebelum tawuran

Tawuran yang terjadi antara dua kelompok remaja di Tangerang dipicu oleh aksi saling tantang di media sosial Instagram.

Aksi saling tantang tersebut terjadi beberapa hari sebelum pecahnya tawuran di bilangan SD Negeri 2 Karet.

Ternyata, aksi saling tantang itu diprovokatori oleh si pemimping gangster, 'Dea Imut'.

"Jadi di medsos ada kelompok dari Kutabumi dan Cadas. Di media sosial itu mereka saling tantang contoh, kita mau tarung di mana nih?," ujar Argo.

Baca Juga: Epy Kusnandar Sembuh dari Kanker Otak karena Konsumsi Ramuan Ini, Harganya Rp 60 Ribu per Kantong Plastik

3. Memprovokasi, tidak ikut dalam proses penyerangan

Meski memulai aksi saling tantang di media sosial Instagram hingga menimbulkan pecahnya tawuran, ternyata 'Dea Imut' tak ikut dalam tawuran.

Ia hanya memprovokasi lewat media sosial.

Hal itu dilakukannya sebagai akun media sosial gangster Kutabumi.

Sementara yang bergerak dalam tawuran yang terjadi adalah para anggota gangster Kutabumi.

4. Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Diduga sebagai dalang pecahnya tawuran antara dua kelompok remaja di Tangerang, kini 'Dea Imut' masih buron dan dalam pencarian polisi.

Gadis 16 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dea tidak ikut ditangkap bersama teman-temannya karena ia tak ikut dalam penyerangan.

"Belum tertangkap karena DE ini tidak ikut penyerangan hanya admin akun media sosial tersebut," ucap Argo.

Baca Juga: 10 Fakta Burung Rangkong, Burung yang Diburu Seorang Pria Hingga Terancam Hukuman 5 Tahun

5. Sudah tidak bersekolah dan juga tidak bekerja

Semua anggota kedua gangster yang terlibat dalam tawuran di tangerang merupakan anak-anak di bawah umur.

Sebagian masih berstatus sebagai pelajar SMA dan sekolah sederajat.

Sementara sebagian lainnya tidak lulus sekolah dan pengangguran.

Begitu juga dengan si pemimpin gangster, 'Dea Imut'.

Dia sudah tidak sekolah dan sehari-hari tidak bekerja seperti kata Argo,

"Semuanya anak SMA, ada SMK ada yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya. Kalau DE ini sudah tidak sekolah, dia sehari-hari tidak bekerja juga," katanya.

Baca Juga: Wifi Diputus Ayahnya saat Bermain Game Online, Pria Ini Malah Siapkan Racun untuk Membunuh Kedua Orangtuanya

6. Terancam 15 tahun penjara jika terbukti menjadi pemimpin gangster Kutabumi

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA

Para pelaku tawuran antar gengster di Tangerang.

Masing-masing kelompok remaja yang terlibat dalam peristiwa tawuran di tangerang dikenakan sanksi dengan pasal yang berbeda.

Para remaja dari kelompok Kutabumi dikenakan pasal 170 dan 338 KUHP karena menghilangkan nyawa seseorang.

Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sedangkan para remaja dari kelompok Cadas dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam.

Maka, jika 'Dea Imut' tertangkap, ia juga kemungkinan akan dikenakan pasal yang sama dengan teman-teman satu kelompoknya, yaitu pasal 170 dan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pendaki Gunung Rinjani akan Dipisah antara Laki-laki dan Perempuan? BTNGR Angkat Bicara

Editor : Yoyok Prima Maulana

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya