Suar.ID -Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Pluit, Jakarta Barat, tewas setelah dikurung oleh majikannya selama lima hari dalam toilet.
Yang mengenaskan, dia dikurung dalam kondisi tidak diberi makan sama sekali.
Setelah dilakukan penyelidihkan, ternyata alasanya sangat sepele.
Baca Juga: Inilah Sosok yang akan Marah Jika Rumah Muzdalifah Dijual, Ternyata Bukan Fadel Islami
PRT 20 tahun berinisial LN itu tewas setelah dianiaya majikannya yang berinisial TVL di sebuah rumah kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, LN ditemukan tewas di toilet rumah majikannya Senin (20/5) pukul 03.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui korban sering mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku yang merupakan majikan perempuannya.
Menurut Budhi, sekujur tubuh korban ditemui luka lebam karena mendapatkan kekerasan dari pelaku.
Kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan cobek, setrika, hingga tidak memberi makan korban selama 5 hari.
"Saat ditemukan korban berada di dalam kamar mandi hanya menggunakan pakaian dalam,” ujar Budhi.
“Itu korban sedang dihukum oleh pelaku di dalam toilet, tidak boleh keluar, dan tidak diberi makan selama 5 hari.”
Dia menambahkan, kondisi jenazah korban kurus dan ditemukan dengan rambut cepak karena digunduli oleh pelaku.
“Gigi yang rontok dan luka lebam merata disekujur tubuh," beber Budhi.
Pihak kepolisian juga akan mencari tahu kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Kami masih akan lakukan penyelidikan untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini,” katanya.
Sebab, lanjut dia, ada ART lain di yang bekerja di rumah itu, dan kondisi fisiknya juga kurus.
“Nah kami akan melihat apakah ART itu juga disiksa dan alami tekanan atau tidak," pungkas Budhi.
Budhi menyebutkan, alasan pelaku TVL menganiaya LN hingga tewas adalah karena korban disebut sering mengambil makanan dan uang receh secara diam-diam.
Selain itu, Budhi mengatakan penganiayaan juga sering dilakukan jika korban tidak mengerjakan pekerjaan sesuai keinginan tersangka.
“Kalau menyetrika baju tidak rapi, kemudian pelaku menyiksanya menggunakan setrika atau pun cobek," ujar Budhi.
Berdasarkan keterangan Budhi, LN sudah bekerja 4 tahun di rumahnya.
Namun selama bekerja, ia tidak diizinkan sekali pun untuk pulang ke kampung halamannya.
"Korban ini asli Garut. Selama bekerja ia bahkan tak diberi izin untuk pulang ke rumah," kata Budhi.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
"Ya kami akan selidiki lebih lanjut (soal kejiwaan) pada pelaku. Namun sejauh ini, saat proses penyelidikan, pelaku dapat berkomunikasi dan menjawab pertanyaan petugas dengan lancar," ungkap Budhi.
Dia memaparkan, penganiayaan terhadap LN sudah terjadi selama satu bulan.
Saat ini TVL ditahan di Polsek Penjaringan dan dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.