Bolehkah Tetap Puasa Setelah Malamnya Berhubungan Intim tapi Belum Mandi Besar? Begini Jawabannya

Rabu, 15 Mei 2019 | 13:57
Tribun Jambi

Semalam berhubungan intim tapi belum mandi besar, masih bolehkah puasa?

Suar.ID -Tak terasa, rasanya baru kemarin kita berpuasa, eh sekarang sudah puasa lagi.

Ketika Ramadan datang, banyak yang bertanya perihal ini: bagaimana hukumnya berpuasa setelah berhubungan suami-istri tapi belum mandi besar?

Kita tahu, selama berpuasa, suami baru diperbolehkan menggauli istrinya setelah waktu berbuka tiba.

Baca Juga : Ini Dia 25 Kota/Kabupaten yang Dilibatkan dalam Gerakan Menuju 100 Smart City 2019 yang Resmi Dimulai

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam QS. Al-Baqarah, 187.

Bunyinya, “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.”

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub?

Suami-istri harus tetap mandi junub alias mandi besar lalu melanjutkan puasanya.

Tapi baiknya mandi sebelum Subuh.

Jika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur.

Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.

Sebagai penguat, mari kita simak hadis Nabi Muhammad berikut ini:

“Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari-Muslim)

Baca Juga : Ini 4 Strategi Mempercepat Smart City di Indonesia Menurut Mendagri

Hadis di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.”

Dalam lanjutan ayat disebutkan, “Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian.”

Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Subuh), tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub.

Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan

“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”

Baca Juga : Sempat Ditelantarkan Lion Air, Jenazah Akila Gadis Kecil asal Ambon Akhirnya Dimakamkan

Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Subuh dalam keadaan junub.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya