Usai Dikecam Sana Sini, Sultan Hassanal Bolkiah Batalkan Hukuman Mati LGBT di Brunei

Selasa, 07 Mei 2019 | 18:33
Sky News

Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan, ia akan memperpanjang moratorium hukuman mati dan meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.

Suar.ID – Lebih dari satu bulan yang lalu, Brunei Darussalam mengumumkan bahwa pada April 2019 ini, negara itu akan merajam sampai mati LGBT yang ketahuan melakukan hubungan seks.

Namun melansir CNN (6/5/2019) negara itu batal memberlakukan hukuman mati tersebut setelah mendapat kecaman dunia internasional.

Dalam pidato yang disiarkan televisi lokal pada Minggu (5/5/2019), Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan, ia akan memperpanjang moratorium hukuman mati dan meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.

Sebelumnya, penetangan hukuman tersebut diserukan oleh tokoh-tokoh terkenal termasuk selebritas George Clooney dan Elton John.

Baca Juga : Pura-pura Mati, Selama 7 Tahun Guru SD Ini Tak Pernah Mengajar dan Terima Gaji Rp435 Juta

Baca Juga : Lain dari yang Lain, di Thailand Jenis Kelamin Dibedakan Menjadi 18!

Mereka bergabung dengan kelompok-kelompok hak asasi dalam upaya memboikot hotel yang dimiliki oleh sultan.

Sementara perusahaan besar termasuk JPMorgan dan Deutsche Bank mengatakan kepada stafnya untuk menghindari menggunakan hotel milik Brunei.

Brunei Darussalam menjadi negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum Syariah secara nasional tahun 2014 lalu.

ABC

Ilustrasi LGBT

Negara kaya minyak itu terus memperkenalkan undang-undang dan hukuman terkait secara bertahap.

Brunei pada awalnya mempertahankan hukum terhadap terhadap LGBT, dengan menekankan kepada pencegahan dan hukuman.

Namun kecaman luar biasa banyak pihak telah melunakkan kerajaan.

Dalam pidatonya, sultan mengatakan ada sejumlah "kesalahpahaman" tentang undang-undang yang ia akui mungkin menyebabkan "kekhawatiran".

Baca Juga : Warga Probolinggo Digegerkan Benda Diduga Meteor Jatuh, Bersamaan Terjadinya Fenomena Eta Aquarid

Baca Juga : Warga Probolinggo Digegerkan Benda Diduga Meteor Jatuh, Bersamaan Terjadinya Fenomena Eta Aquarid

"Namun, kami percaya bahwa sekali ini telah dibersihkan, kebaikan hukum akan jelas," katanya.

Sultan mengumumkan moratorium jangka panjang kerajaan atas hukuman mati juga akan meluas ke hukum pidana baru, meskipun ia tidak menjelaskan apakah ini merupakan keputusan baru.

"Selama lebih dari dua dekade, kami telah melakukan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan common law. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah Perintah Hukum Pidana Syariah (SPCO)," kata sultan.

"Baik hukum umum maupun hukum Syariah bertujuan untuk memastikan perdamaian dan harmoni negara. Mereka juga penting dalam melindungi moralitas dan kesopanan masyarakat serta menghormati privasi individu," tandasnya.

Baca Juga : Cemburu Buta, Suami Gelap Mata Bakar Hidup-Hidup Istrinya Hingga Tewas

Baca Juga : Pura-pura Mati, Selama 7 Tahun Guru SD Ini Tak Pernah Mengajar dan Terima Gaji Rp435 Juta

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum