Seorang Gadis Dirudapaksa Ayah Tirinya Sebanyak 1.800 Kali sampai Hamil dan Dipukul Perutnya agar Keguguran

Sabtu, 04 Mei 2019 | 14:23
Tribun Kaltim

Ilustrasi

Suar.ID - Seorang gadis diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak 1.800 kali sejak usia 10 tahun.

Priayang bersal dari Kingaroy,Australia, pada hari Jumat (03/05/2019), dinyatakan bersalah karenamenjalinhubungan dengan anak, pemerkosaan dan penyerangan, laporanDaily Mail.

Dalam sebuah keterangan yang diperoleh dari pengadilan, pria berusia 41 tahun itu mulai merudapaksa anak tirinyasejak usia 10 tahun selama6 tahun.

Korban sempat melarikan diri dari rumah pada saat usia 16 tahun.

Baca Juga : Gadis 12 Tahun Diperkosa dan Dibunuh Secara Keji ketika Mengunjungi Kuil di India

Selama cobaan enam tahun yang mengerikan, diperkirakangadis itudiperkosa sebanyak 1.800 kali, danketika hamil,ayah tirinyamemukulnyadalam upaya untuk membuatnya keguguran.

Tetapi gadis itu akhirnya melahirkananak pada saat usia 15 tahun, parahnya adalah bahwa ayah tirinya terus melakukan rudapaksa- sering dilakukan di depan anak mereka yang baru lahir - di rumah keluarga.

Penganiayaan terjadi ketika ibu gadis itu keluar rumah atau berada di ruangan lain, dan masih belum jelas apakah ibunya tahu akan "pelanggaran" itu.

Ketika Hakim Deborah Richards menghukum pria itu di Pengadilan Distrik Brisbane pada hari Jumat, ayah tirinya mengatakan bahwa dia juga telah menyerang gadis itu ketika tinggal di negara bagian lain.

Baca Juga : Kecanduan Video Porno, Bocah SD dan SMP di Probolinggo Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil

Sementara pria itu tidak didakwa atas serangan yang terjadi di negara bagian lain, Hakim Richards mempertimbangkan pelanggaran tersebut selama proses hukuman.

Pengadilan mendengar ayah tiri gadis itu mencoba membuatnya melakukan aborsi, dan ketika gadis itumenolak dia dengan brutal memukuli perutnya.

Hakim mengatakan ketika gadis itu bertambah dewasa, "pelanggaran" terus meningkat - dan pria itu menggunakan pemerkosaan sebagai cara untuk "menghukum, mengendalikan dan mempermalukan" gadis tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang diajukan ke pengadilan, ketika gadisitu kini berusia 19 tahun, dia mengatakan bahwa dirinya merindukan "kehidupan normal" dan dia hanya ingin menjadi remaja biasa seperti anak-anak lain.

Pada hari Jumat, Hakim Richards mengingat kembali kejadian-kejadian yang mengarah pada gadis itu ketika berusia 16 tahun, di mana dia membuat keputusan melarikan diri dari ayahnya untuk selamanya.

Dia menggambarkan bagaimana ayah tirinya memperkosa gadis itu dan telah menghancurkan hidupnya.

Ketika gadis itu cukup memperoleh keberanian di usia 16 tahun, dia akhirnya melarikan diri dari rumah dan tidak pernah kembali.

Baca Juga : Kelamaan Menunggu Pacarnya yang Tak Kunjung Pulang, Pria 52 Tahun Ini Perkosa Anjing hingga Tewas

AAPIMAGE

Pengadilan Distrik Brisbane

Hakim Richards mengatakan pria itu tidak menunjukkan rasa hormat kepada korban - selain mengakui bahwa dia berjuang dengan kesehatan mental setelah dia didakwa.

Pria itudipenjara selama 15 tahun dan akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada tahun 2030. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : dailymail.co.uk

Baca Lainnya